1.082 Personel Disiagakan, Samarinda Siap Kawal Nataru

1.082 Personel Disiagakan, Samarinda Siap Kawal Nataru

Bagikan:

SAMARINDA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengerahkan 1.082 personel gabungan untuk mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Samarinda. Ribuan personel tersebut berasal dari berbagai unsur lintas sektor guna memperkuat pengamanan selama momentum libur akhir tahun.

Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seiring meningkatnya aktivitas warga di pusat keramaian, pusat perbelanjaan, hingga rumah ibadah.

Selain menurunkan personel, aparat keamanan juga menyiapkan sejumlah pos pengamanan (Pos PAM) di titik-titik strategis yang dinilai rawan. Keberadaan pos ini diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus menjadi sarana pengaduan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sekitar 11 pos pengamanan yang tersebar di berbagai lokasi strategis.

“Khusus pengamanan Natal dan Tahun Baru ini, kami menyiapkan kurang lebih 11 pos pengamanan,” ujar Hendri saat ditemui di Polres Kota Samarinda, Rabu (17/12/2025).

Salah satu pos terpadu ditempatkan di kawasan Odah Etam, yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Pos tersebut akan dijaga penuh selama 24 jam.

“Satu pos terpadu berada di Odah Etam yang dijaga 1×24 jam karena lokasinya dekat dengan pusat keramaian di Samarinda,” jelasnya.

Ia menegaskan, pos pengamanan tersebut juga berfungsi sebagai pusat laporan masyarakat apabila ditemukan potensi gangguan keamanan.

“Kalau ada masyarakat yang menemukan hal-hal yang meresahkan, bisa langsung melapor ke pos tersebut,” ucap Hendri.

Selain di kawasan pusat keramaian, pengamanan juga difokuskan pada pusat perbelanjaan dan rumah ibadah yang dinilai memiliki potensi kerawanan.

“Pos PAM kami siapkan di Big Mall, Samarinda Square, SCP, serta di gereja-gereja seperti Gereja Immanuel, Katedral, dan Santo Lukas,” katanya.

Menurut Hendri, pola pengamanan di gereja disesuaikan dengan jadwal kegiatan ibadah Natal dan malam pergantian Tahun Baru.

“Pengamanan di gereja bersifat menyesuaikan jadwal kegiatan peribadatan Natal dan malam Tahun Baru,” jelasnya.

Polisi juga memberi perhatian khusus terhadap Gereja Oikumene Samarinda Seberang, mengingat adanya catatan kejadian di masa lalu.

“Kami siapkan satu pos PAM di Gereja Oikumene Samarinda Seberang karena pada tahun 2016 pernah terjadi kejadian di lokasi tersebut,” ungkap Hendri.

Tak hanya itu, sejumlah gereja yang memiliki dinamika atau persoalan internal juga masuk dalam atensi kepolisian.

“Gereja di Sungai Keledang dan Gereja Toraja di Mangkupalas juga menjadi atensi kami, dan anggota akan stasioner selama kegiatan misa Natal dan Tahun Baru berlangsung,” pungkasnya.

Selain pengamanan lokasi, kepolisian juga menaruh perhatian serius terhadap penggunaan kembang api menjelang malam pergantian Tahun Baru. Pasalnya, kembang api termasuk barang yang berada dalam kategori pengawasan ketat dan tidak dapat digunakan secara bebas tanpa izin resmi.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan penggunaan kembang api wajib mengantongi perizinan dari pihak berwenang, baik dari pengelola acara maupun penjualnya.

“Jadi harus ada perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola, termasuk dari pihak penjual yang juga harus terdaftar dan memenuhi seluruh ketentuan,” ujarnya Hendri.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada sejumlah pihak yang mengajukan izin penggunaan kembang api untuk perayaan Tahun Baru.

“Ada beberapa hotel yang sudah mengajukan rekomendasi perizinan, dan saat ini ada dua hotel yang sudah kami kirimkan rekomendasinya ke Polda Kaltim,” jelasnya.

Hendri menambahkan, kewenangan penerbitan izin penggunaan kembang api berada di tingkat Polda Kalimantan Timur.

“Nanti dari Direktorat Intelkam Polda Kaltim yang akan menentukan apakah hotel tersebut diperbolehkan melaksanakan perayaan Tahun Baru dengan menggunakan kembang api,” ungkapnya.

Ia juga memastikan bahwa peredaran dan penjualan kembang api di Samarinda telah melalui jalur distribusi resmi.

“Penjualan sudah ada, distributor berizin juga sudah ada, dan itu dilakukan oleh beberapa perusahaan yang memang memiliki izin,” katanya.

Menurut Hendri, pengecer tetap diperbolehkan menjual kembang api selama barang tersebut berasal dari distributor resmi dan memenuhi standar keamanan.

“Kalau pengecer mendapatkan barang dari distributor berizin dan speknya di bawah batas yang dianggap membahayakan, serta perizinannya lengkap, maka itu kami perbolehkan,” terangnya.

Dengan pengamanan personel yang masif serta pengawasan ketat terhadap penggunaan kembang api, kepolisian berharap perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Samarinda dapat berlangsung aman, tertib, dan tetap meriah tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah