Sidang Perdana Kasus Hibah Pariwisata Eks Bupati Sleman Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Hibah Pariwisata Eks Bupati Sleman Digelar Hari Ini

Bagikan:

SLEMAN – Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, memasuki babak baru proses hukum setelah perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 resmi disidangkan. Pada Kamis (18/12/2025), Sri Purnomo dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kepastian jadwal sidang tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Herwatan.

“Sidangnya Kamis (18/12/2025),” kata Herwatan, Rabu (17/12/2025).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Yogyakarta, perkara ini telah terdaftar sejak 15 Desember 2025 dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk. Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin oleh Melinda Aritonang selaku ketua majelis, dengan hakim anggota Gabriel Sialangan dan Elias Hamonangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama kepala daerah yang pernah memimpin Sleman selama dua periode. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman telah merampungkan proses penyidikan dan menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Setelah itu, dilakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan bahwa proses tahap II telah dilaksanakan pada Senin (08/12/2025). “Hari ini Senin tanggal 08 Desember 2025 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yaitu atas nama Tersangka SP kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman,” kata Bambang kepada wartawan.

Setelah pelimpahan tersebut, Sri Purnomo tetap menjalani penahanan selama 20 hari. Penahanan ini, menurut kejaksaan, dilakukan untuk mempermudah proses administrasi dan pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Terhadap tersangka SP tetap ditahan selama 20 hari kedepan dan akan segera dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta,” ujarnya.

Dalam dakwaan yang akan dibacakan, Sri Purnomo diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada tahun 2020. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pelaku sektor pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19, namun diduga disalurkan tidak sesuai ketentuan.

Jaksa menjerat Sri Purnomo dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 2 Ayat (1) hingga Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kasus ini berawal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY yang menemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 10,9 miliar. Dalam proses penyidikan, Sri Purnomo sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka tertanggal 30 September 2025.

Kejaksaan menyebutkan bahwa modus yang digunakan Sri Purnomo adalah dengan menerbitkan regulasi yang mengatur penyaluran dana hibah ke kelompok masyarakat sektor pariwisata di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Perbuatan saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020,” ujar Bambang.

Sidang perdana ini akan menjadi penentu awal arah pembuktian di pengadilan sekaligus membuka rangkaian proses hukum terhadap mantan kepala daerah tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus