LAMPUNG – Penyidikan kasus dugaan korupsi komisi migas di Provinsi Lampung terus bergulir. Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (18/12/2025). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penegak hukum untuk mengurai aliran dana komisi migas yang diduga merugikan keuangan daerah.
Pantauan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menunjukkan, Arinal tiba sekitar pukul 14.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi pemeriksaan sekitar pukul 19.45 WIB. Artinya, mantan orang nomor satu di Lampung itu menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam. Ia keluar gedung didampingi kuasa hukumnya dan langsung menjadi sorotan awak media yang telah menunggu sejak sore hari.
Saat dimintai keterangan, Arinal menegaskan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik semata-mata untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Ia menepis anggapan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penetapan status hukum tertentu terhadap dirinya.
“Cuma melengkapi berkas-berkas yang belum,” kata Arinal, Kamis malam.
Pernyataan senada juga disampaikan kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking. Menurut Ana, kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan penyidik dan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta. Ia meminta agar informasi lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan dikonfirmasi langsung kepada penyidik.
“Hanya melengkapi berkas saja. Silahkan tanya penyidik ya,” ujar Ana.
Dari pihak Kejati Lampung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi. Armen menjelaskan bahwa status Arinal dalam perkara ini masih sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait dugaan korupsi komisi atau participating interest migas yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
“Ya diperiksa sebagai saksi terkait perkara participating interest (komisi) PT LEB,” kata Armen.
Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada Arinal. Pertanyaan-pertanyaan itu berkaitan dengan mekanisme penerimaan, pengelolaan, dan penyaluran dana komisi migas yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT LEB.
Seiring penyidikan berjalan, Kejati Lampung juga telah melakukan penyitaan aset dalam jumlah signifikan. Dari hasil penggeledahan di kediaman Arinal, penyidik menyita berbagai aset dengan nilai total mencapai Rp 38,5 miliar. Aset tersebut terdiri atas tujuh unit mobil senilai Rp 3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1,2 miliar, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 1,3 miliar.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah deposito di beberapa bank dengan nilai sekitar Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai Rp 28 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Menurut Armen, perkara ini bermula dari dugaan penyelewengan dana insentif atau komisi migas yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT LEB dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES). Nilai komisi tersebut mencapai 17.268.000 dolar Amerika Serikat. Dana itu diduga diteruskan oleh PT LEB ke PT Lampung Jasa Utama (PT LJU), sebelum akhirnya disalurkan ke Pemerintah Provinsi Lampung, PDAM Lampung Timur, serta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Penyidik Kejati Lampung menegaskan pengusutan kasus ini masih terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan pendalaman aliran dana akan dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. []
Diyan Febriana Citra.

