KPK: Kasi Datun Kejari HSU Kalsel Kabur Saat OTT

KPK: Kasi Datun Kejari HSU Kalsel Kabur Saat OTT

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi tantangan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Salah satu tersangka, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR), hingga kini belum diamankan lantaran melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

KPK menyampaikan bahwa Tri Taruna tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung dan hingga kini belum memenuhi panggilan untuk menyerahkan diri secara sukarela. Sikap tidak kooperatif tersebut membuat KPK belum dapat melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, meskipun status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Tri Taruna sebagai tersangka dilakukan setelah KPK mengembangkan hasil OTT yang digelar pada 18 Desember 2025. Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.

“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satunya masih dalam pencarian. Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Menurut Asep, KPK saat ini tengah menempuh langkah lanjutan untuk memastikan keberadaan Tri Taruna. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal.

“Sampai sore kemarin (Jumat, 19/12) masih kami proses, ya. Pagi nanti (Sabtu, 20/12) kami sampaikan,” katanya.

OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara tersebut merupakan operasi tangkap tangan kesebelas yang digelar lembaga antirasuah di wilayah tersebut. Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.

Di antara pihak yang ditangkap adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR). Dua tersangka pertama telah ditahan, sementara Tri Taruna masih dalam pencarian.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Lembaga antirasuah juga kembali mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam proses penegakan hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional