Polresta Samarinda Bongkar Penggelapan 40 Ton Beras

Polresta Samarinda Bongkar Penggelapan 40 Ton Beras

Bagikan:

SAMARINDA — Aparat kepolisian kembali membongkar praktik kejahatan penggelapan berskala besar yang terjadi di Kota Samarinda. Kali ini, ribuan karung beras yang seharusnya dikirim ke daerah tujuan justru disalahgunakan oleh pihak yang dipercaya sebagai penyedia jasa angkutan. Total beras yang digelapkan mencapai 1.588 karung atau hampir 40 ton, dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan bahwa kiriman beras miliknya tidak pernah tiba di lokasi tujuan. Alih-alih sampai ke Kutai Barat, beras tersebut justru diduga dijual secara ilegal oleh pelaku. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif, termasuk pengejaran lintas daerah.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku utama. Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

“Pelaku utama berinisial JD (35) kami ringkus di Balikpapan Barat dan AS (48) di Samarinda pada malam harinya,” ujarnya di Polres Samarinda Minggu (21/12/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kasus ini bermula saat korban mempercayakan pengiriman beras dalam jumlah besar menuju Kutai Barat menggunakan jasa angkut milik pelaku. Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan. Beras yang dititipkan tidak dikirim sesuai perjanjian, melainkan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang nilainya tidak sedikit. “Kerugian korban ditaksir mencapai Rp602.447.500,” katanya.

Pihak kepolisian menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya dalam sektor distribusi bahan pokok yang menyangkut kepentingan publik.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana penggelapan. “Kami mengamankan 38 karung beras merek Mawar Merah ukuran 25 kilogram, satu setengah karung beras lainnya, serta uang tunai Rp6.500.000,” kata Agus.

Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan mendalam dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam sanksi pidana berat. “Para tersangka kami jerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” kata Agus.

Terungkapnya kasus penggelapan beras dalam jumlah besar ini kembali menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan dunia usaha. Langkah cepat dan terukur yang dilakukan aparat menjadi bukti nyata keseriusan penegak hukum dalam menjaga keamanan, keadilan, serta kepercayaan publik, terutama di sektor distribusi dan perdagangan bahan kebutuhan pokok. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah