PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi pertambangan zirkon di Kalimantan Tengah kembali menyita perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan seorang karyawan perusahaan tambang sebagai tersangka. Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Tersangka berinisial ETS, yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri, terlihat mengalami kondisi fisik dan psikis yang tidak stabil setelah status hukumnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Usai menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar delapan jam di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Senin (22/12/2025) malam, ETS tampak tidak mampu berjalan sendiri dan harus dibawa menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan.
ETS menjadi salah satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan zirkon. Selain dirinya, penyidik Kejati Kalteng juga menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng berinisial VC, Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS, serta seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas ESDM Kalteng berinisial IH sebagai tersangka.
Penetapan ETS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhi kecukupan alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatannya dalam praktik penjualan zirkon ilegal. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan peran ETS dalam kasus tersebut.
“Tersangka ETS diduga turut serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyudi dalam konferensi pers, Senin (22/12/2025) malam.
Wahyudi mengungkapkan, ETS merupakan karyawati yang dipercaya oleh Direktur PT Investasi Mandiri, HS. Dalam kapasitas tersebut, ETS diduga berperan aktif dalam aktivitas perusahaan yang menyimpang dari aturan perizinan dan tata kelola pertambangan.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian sesuatu kepada pegawai negeri terkait proses administratif pertambangan. ETS diduga terlibat dalam pemberian kepada pihak tertentu guna memperlancar penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.
Menanggapi kondisi kesehatan ETS, Wahyudi menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan prosedur pemeriksaan medis sebelum melakukan penahanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi ETS dinyatakan layak untuk menjalani penahanan meski memiliki riwayat penyakit tertentu.
“Memang yang bersangkutan punya riwayat asam lambung, tapi sudah dicek tensi juga dan masih dalam batas normal. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Rutan Perempuan, di mana petugas kedokteran di sana juga sudah ada,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa kondisi syok yang dialami ETS kemungkinan berkaitan dengan kondisi kesehatan dan tekanan psikologis setelah penetapan status tersangka. “Iya, mungkin syok (juga), karena punya riwayat asam lambung, kan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, ETS disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bersama tersangka IH, ETS resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Palangka Raya, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Sementara itu, Kejati Kalteng menegaskan penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi pertambangan terbesar di wilayah tersebut dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan di sektor sumber daya alam. []
Diyan Febriana Citra.

