SAMARINDA — Upaya mengoptimalkan pemanfaatan tanah negara di Kalimantan Timur memasuki babak baru setelah Badan Bank Tanah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menjalin kerja sama strategis. Kolaborasi ini diarahkan untuk mendorong pemanfaatan lahan negara, khususnya tanah tidur dan lahan tidak produktif, agar memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah sekaligus menopang agenda pembangunan nasional.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Senin (22/12/2025). Kerja sama ini menandai penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan aset tanah negara secara lebih terencana, transparan, dan berkelanjutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa Kalimantan Timur memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional, terutama sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Oleh karena itu, pengelolaan tanah negara di wilayah ini perlu dilakukan secara modern dan profesional.
“Badan Bank Tanah berkomitmen menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mewujudkan pengelolaan tanah negara yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara. Kesepakatan ini diharapkan segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret yang berdampak nyata,” ujar Hakiki.
Ia menjelaskan, optimalisasi lahan tidak hanya menyasar kepentingan pembangunan fisik, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Menurutnya, pemanfaatan tanah negara harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung investasi, serta tetap menjaga keberlanjutan ekosistem.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menilai kerja sama ini sebagai momentum penting untuk menata kembali pengelolaan lahan di daerahnya. Ia menyoroti masih banyaknya lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya serta lahan pascatambang yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Yang terpenting adalah pengelolaan tanah dalam HGU, terutama yang telah berakhir, serta lahan pasca tambang. Di Kalimantan Timur tanahnya sangat luas, tetapi banyak juga yang tidak dimanfaatkan secara optimal,” kata Rudy.
Menurut Rudy, penataan lahan tersebut tidak hanya penting untuk mendukung investasi, tetapi juga untuk menjamin keadilan sosial dan perlindungan lingkungan. Ia meyakini, dengan pengelolaan yang tepat, tanah negara dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian alam.
Lebih lanjut, Rudy menegaskan peran Badan Bank Tanah sangat strategis dalam memastikan ketersediaan lahan yang memiliki kepastian hukum. Hal ini dinilai krusial untuk mempercepat realisasi investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita pastikan ketersediaan lahan dan statusnya clear and clean (CnC). Ini penting untuk memberikan kepastian kepada investor, mempercepat proses investasi, dan pada akhirnya mendorong penciptaan lapangan kerja di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Ia juga mengajak pemerintah kabupaten/kota serta seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam implementasi kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar kesepakatan ini tidak berhenti pada tataran administratif, melainkan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
Sebagai gambaran, saat ini Badan Bank Tanah mengelola total lahan seluas 34.767 hektare, termasuk 4.162 hektare yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk sejumlah proyek strategis nasional, seperti Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) seluas 621 hektare, pembangunan jalan bebas hambatan menuju IKN seluas 135 hektare, kepentingan umum seluas 379 hektare, serta program reforma agraria seluas 1.873 hektare.
Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendorong pengelolaan tanah negara yang lebih produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kalimantan Timur. []
Diyan Febriana Citra.

