PN Solo Mulai Uji Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi

PN Solo Mulai Uji Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi

Bagikan:

SOLO — Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mulai menguji gugatan perdata berjenis citizen lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Selasa (23/12/2025) dengan agenda utama penyerahan dan pemeriksaan awal alat bukti dari pihak penggugat maupun tergugat.

Persidangan yang berlangsung sekitar 40 menit itu dipimpin majelis hakim dengan menghadirkan Tim Alumni Universitas Gadjah Mada Gugat Jokowi (Akuwi) sebagai penggugat. Dalam perkara ini, Jokowi tercatat sebagai tergugat I, disusul Rektor UGM Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro selaku tergugat III, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tergugat IV.

Pada sidang tersebut, masing-masing pihak menyerahkan dokumen dan bukti awal yang dinilai relevan dengan pokok gugatan. Tim hukum Akuwi menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses pembuktian agar setiap alat bukti yang diajukan dapat diuji secara menyeluruh oleh kedua belah pihak.

“Kami menginginkan di dalam persidangan ini dilakukan apa yang kami sebut sebagai cross-examination. Jadi, artinya ketika kami menghadirkan bukti boleh dicek bukti itu oleh pihak lawan, begitu pula pihak lawan akan menyajikan bukti boleh dicek juga,” ujar tim pengacara Akuwi di persidangan, Selasa (23/12/2025).

Menurut pihak penggugat, mekanisme saling uji bukti diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan objektif dan transparan. Mereka menilai bahwa pembuktian dalam perkara ini tidak cukup hanya mengandalkan dokumen tertulis, tetapi juga membutuhkan kajian keahlian dari berbagai disiplin ilmu.

Untuk itu, kubu Akuwi menyatakan akan menghadirkan sejumlah ahli guna memperkuat argumentasi hukum yang diajukan. Para ahli tersebut direncanakan berasal dari bidang yang berkaitan langsung dengan materi gugatan, terutama yang menyangkut analisis dokumen dan data.

“Karena kami akan hadirkan ahli yang berkompeten di dalam bidang digital forensik, bidang behavior, dan ahli telematika,” tuturnya.

Majelis hakim dalam persidangan menyambut baik rencana tersebut dan menegaskan bahwa hukum acara perdata memberikan ruang bagi para pihak untuk menghadirkan ahli sepanjang relevan dengan perkara. Ketua majelis hakim menegaskan bahwa pengadilan bersikap terbuka terhadap pembuktian yang diajukan para pihak.

“Di perdata begitu, silakan kita kasih kesempatan kok ya, terbuka kita, hukum acara perdata begitu ya,” kata ketua majelis hakim.

Meski demikian, persidangan belum dapat dilanjutkan ke tahap pendalaman pembuktian secara menyeluruh. Majelis hakim menilai masih terdapat sejumlah dokumen dan alat bukti yang perlu dilengkapi baik oleh penggugat maupun tergugat. Atas dasar itu, sidang kemudian ditunda.

Hakim menetapkan agenda lanjutan pada Selasa, 30 Desember 2025 mendatang dengan fokus pada pembuktian lanjutan. Pada sidang berikutnya, diharapkan seluruh bukti yang dibutuhkan telah siap sehingga proses persidangan dapat berjalan lebih efektif dan terarah.

Gugatan citizen lawsuit ini menjadi perhatian publik karena menyangkut figur mantan presiden serta institusi pendidikan dan aparat penegak hukum. Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa perkara akan diproses sesuai prinsip hukum acara perdata, dengan menjunjung asas objektivitas, keterbukaan, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus