31 Kasus Narkoba Terungkap, 44 Tersangka Diamankan

31 Kasus Narkoba Terungkap, 44 Tersangka Diamankan

Bagikan:

SAMARINDA – Polresta Samarinda merilis hasil pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang dinilai menonjol dalam kurun waktu dua hingga tiga pekan terakhir. Pengungkapan tersebut didominasi oleh kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, dengan dukungan dari Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan bahwa peningkatan peredaran narkoba menjelang akhir tahun menjadi fenomena yang sulit dihindari. Kondisi tersebut sejalan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang perayaan pergantian tahun. “Tidak dapat kita pungkiri bahwa ada peningkatan peredaran narkoba menjelang perayaan tahun baru 2025 menuju 2026,” ujar Hendri saat ditemui di Polres Samarinda, Selasa (23/12/2025).

Menurut Hendri, perayaan malam tahun baru kerap disalahgunakan oleh sebagian generasi muda dengan mengonsumsi narkoba. Padahal, momentum pergantian tahun seharusnya diisi dengan kegiatan positif, refleksi diri, serta upaya memperbaiki kualitas hidup, bukan tindakan yang justru merusak masa depan.

Selama Desember 2025, Polresta Samarinda bersama jajaran mencatat keberhasilan mengungkap puluhan kasus narkotika. “Selama bulan Desember ini kami telah mengungkap sebanyak 31 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 44 tersangka, terdiri dari 42 laki-laki dan dua perempuan,” katanya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tergolong besar dan memprihatinkan. “Dalam kurun waktu satu bulan terakhir kami mengamankan sabu sebanyak 515,77 gram,” katanya. Selain sabu, polisi turut menyita ganja dalam jumlah signifikan. “Untuk ganja, total yang berhasil diamankan mencapai sekitar 5,8 kilogram,” kata Hendri.

Pengungkapan ekstasi juga menunjukkan angka yang cukup tinggi. “Kami mengamankan sebanyak 1.812 butir pil ekstasi serta 23,82 gram ekstasi berbentuk serbuk,” kata Hendri Umar.

Hendri memaparkan, sejumlah kasus menonjol melibatkan barang bukti dalam jumlah besar. “Ada beberapa kasus menonjol yang melibatkan sabu, ekstasi, dan ganja dengan barang bukti cukup besar,” katanya. Salah satunya terjadi pada 7 Desember. “Kasus menonjol pertama pada 7 Desember dengan tersangka AF alias AS dan barang bukti 30,54 gram sabu,” kata Hendri. Pada tanggal yang sama, polisi juga mengamankan dua tersangka lain. “Di tanggal 7 Desember juga kami mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 168 gram,” katanya.

Pengungkapan lainnya dilakukan Polsek Sungai Pinang. “Pada 12 Desember Polsek Sungai Pinang mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 105 gram,” kata Hendri Umar. Untuk ekstasi, “Kasus ekstasi berasal dari dua LP dengan total 1.812 butir pil ekstasi,” katanya.

Sementara kasus ganja, “Untuk ganja, terdapat enam laporan polisi dengan delapan tersangka dan total barang bukti sekitar 5,8 kilogram,” kata Hendri, dengan pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Desember. “Kasus ganja terbesar terjadi pada 4 Desember dengan barang bukti 2.811,84 gram,” katanya.

Kapolres menegaskan, seluruh upaya tersebut bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pergantian tahun. “Upaya ini kami lakukan agar pergantian tahun di Samarinda dapat berjalan aman, tertib, dan bebas narkoba,” kata Hendri Umar.

Ia menambahkan nilai ekonomis barang bukti mencapai miliaran rupiah. “Jika dikalkulasikan, nilai narkotika yang kami amankan mencapai kurang lebih Rp3 miliar,” katanya. Pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan banyak warga. “Dengan barang bukti ini, kami memperkirakan sekitar 18.000 orang dapat terselamatkan,” kata Hendri.

Hendri memastikan operasi pemberantasan narkoba masih terus dilakukan hingga akhir tahun. “Sampai saat ini tim masih terus bergerak untuk mengoptimalkan penangkapan penyalahgunaan narkotika di Samarinda dan sekitarnya,” tutup Hendri. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews