BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral untuk tahun 2026. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan penandatanganan ketentuan tersebut akan dilakukan pada Rabu (24/12/2025), setelah melalui proses finalisasi bersama Dewan Pengupahan.
Kepastian itu disampaikan Dedi Mulyadi di sela aktivitasnya di Gedung Sate, Kota Bandung. Ia menegaskan bahwa tahapan pembahasan telah memasuki fase akhir, meski masih terdapat sejumlah catatan dari unsur buruh dan pengusaha yang perlu diselaraskan.
“Nanti tanggal 24 (Desember) saya tandatangani ya, hari ini lagi masih finalisasi (UMP dan UMK 2026),” ujar Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 22 Desember 2025.
Menurut Dedi, keterlibatan Dewan Pengupahan menjadi kunci agar keputusan yang diambil tidak hanya tepat waktu, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, daya beli pekerja, serta keberlanjutan dunia usaha di Jawa Barat. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemampuan pengusaha dalam memenuhi kewajiban pengupahan.
Dalam dokumen rapat pleno Dewan Pengupahan yang diterima Kompas.com pada Jumat, 19 Desember 2025, serikat buruh memberikan perhatian khusus terhadap tingginya kesenjangan UMK antardaerah di Jawa Barat. Data menunjukkan UMK Kota Banjar berada di angka Rp 2.204.754, sementara UMK Kota Bekasi mencapai Rp 5.690.753. Selisih sebesar Rp 3.485.999 ini dinilai mencerminkan ketimpangan struktural yang belum teratasi.
Serikat buruh menilai, penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan disparitas tersebut. Dengan formulasi inflasi sebesar 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,11 persen yang dikalikan faktor alpha 0,5 hingga 0,9, perbedaan upah minimum antarwilayah dinilai tetap signifikan.
Atas dasar itu, buruh mengajukan usulan besaran UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp 3.833.318 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 3.870.004. Usulan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta kajian Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang menekankan pentingnya upah layak bagi pekerja.
Di sisi lain, kalangan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan pandangan berbeda. Apindo mengusulkan penggunaan alpha 0,5 dengan kenaikan UMP sebesar 4,745 persen, sehingga UMP Jawa Barat 2026 berada di angka Rp 2.295.206. Apindo juga tidak mengajukan penetapan UMSP dan menekankan bahwa kebijakan upah harus realistis serta mempertimbangkan kemampuan bayar dunia usaha.
Perbedaan pandangan tersebut mencerminkan dinamika tahunan dalam penetapan upah minimum, di mana pemerintah daerah berada di posisi penengah. Keputusan akhir yang akan ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha sekaligus menjaga stabilitas ekonomi Jawa Barat pada 2026. []
Diyan Febriana Citra.

