TENGGARONG – Menjelang penutupan tahun anggaran, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya menjaga kelancaran kewajiban pembayaran daerah. Di tengah dinamika penundaan sebagian dana transfer dari pemerintah pusat, Pemkab Kukar menyiapkan sejumlah langkah antisipatif agar stabilitas fiskal tetap terjaga dan tidak berdampak pada kegiatan pemerintahan maupun mitra kerja.
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri memastikan, hingga akhir tahun tidak akan ada tunggakan pembayaran, khususnya kepada pihak ketiga. Menurut dia, pemerintah daerah telah memetakan seluruh kebutuhan kas dan menyesuaikannya dengan proyeksi penerimaan yang masih berproses.
“Dalam rapat tadi pagi disampaikan, seharusnya sampai akhir tahun ini Pemkab Kukar menerima transfer dari pusat Rp1,06 triliun,” jelas Bupati selepas meresmikan Jembatan Pendamping Tenggarong, Selasa sore, 23 Desember 2025.
Dari total dana transfer tersebut, Aulia menjelaskan bahwa sebagian dana sudah memiliki kepastian waktu pencairan. Sekitar Rp453 miliar dijadwalkan masuk ke kas daerah dalam waktu dekat. Namun, sisa dana senilai Rp600 hingga Rp700 miliar masih berada dalam proses administrasi di tingkat pusat dan terus dikomunikasikan secara intensif.
“Masih ada hari kerja jadi kami terus mengoptimalkan komunikasi dengan Kementerian Keuangan. Kami bersurat dan menyampaikan kondisi daerah,” sambungnya.
Menurut Aulia, komunikasi aktif dengan pemerintah pusat menjadi kunci untuk memastikan hak daerah tetap tersalurkan. Pemkab Kukar juga menekankan bahwa keterlambatan transfer bukan disebabkan persoalan kinerja keuangan daerah, melainkan faktor administratif yang kerap terjadi menjelang tutup tahun anggaran.
Sebagai langkah mitigasi, Pemkab Kukar telah menyiapkan skema alternatif jika hingga akhir Desember dana transfer belum sepenuhnya diterima. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pinjaman jangka pendek ke Bankaltimtara. Namun, Aulia menegaskan bahwa opsi ini bersifat teknis dan sementara, bukan karena kondisi keuangan daerah mengalami defisit.
“Dan itu sifatnya sementara,” tegas Aulia.
Ia menjelaskan, pinjaman tersebut hanya akan digunakan untuk menjaga arus kas agar kewajiban pembayaran tidak tertunda. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan dasar hukum berupa Surat Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan dana transfer sebagai hak Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan jaminan tersebut, begitu dana transfer dari pusat masuk, pembayaran pinjaman akan langsung diselesaikan.
Skema ini, lanjut Aulia, dirancang agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama rekanan dan pelaku usaha yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Pemerintah daerah ingin memastikan kepercayaan publik dan mitra kerja tetap terjaga.
Dari sisi kinerja anggaran, Aulia mengungkapkan bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar tahun 2025 telah melampaui 85 persen. Capaian ini dinilai menunjukkan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang relatif baik sepanjang tahun.
Ia optimistis, dengan sisa waktu yang ada, realisasi anggaran masih dapat ditingkatkan hingga akhir tahun. Pemerintah daerah pun terus memantau progres kegiatan dan memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Langkah antisipatif yang diambil Pemkab Kukar ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan daerah, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, serta mencegah munculnya beban fiskal di awal tahun anggaran berikutnya. []
Diyan Febriana Citra.

