TPA Suwung Bakal Ditutup 2026, Bali Dikejar Waktu Benahi Sampah

TPA Suwung Bakal Ditutup 2026, Bali Dikejar Waktu Benahi Sampah

Bagikan:

DENPASAR — Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, yang dijadwalkan mulai 1 Maret 2026 menjadi momentum penting bagi perubahan tata kelola sampah di Bali. Pemerintah pusat memastikan keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat ditunda, sehingga pemerintah daerah dituntut menyiapkan skema transisi pengelolaan sampah dalam waktu yang relatif singkat.

Kepastian penutupan TPA Suwung mengemuka dalam pertemuan antara Gubernur Bali I Wayan Koster dan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq di Denpasar, Senin (29/12/2025). Pertemuan tersebut juga dihadiri Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, serta Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Kehadiran para kepala daerah ini menegaskan bahwa persoalan sampah di Bali memerlukan penanganan lintas wilayah dan tidak bisa diselesaikan secara parsial.

Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan bahwa daerah harus bergerak cepat karena waktu yang tersedia semakin terbatas.

“Kami mendapat arahan dari Bapak Menteri agar menyiapkan langkah-langkah dalam dua bulan ke depan. Sehingga saat TPA Suwung ditutup, sudah tersedia solusi untuk mengatasi persoalan sampah, khususnya di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” jelas Koster. Ia menambahkan, penutupan TPA Suwung menjadi tantangan besar mengingat fasilitas tersebut selama ini menjadi tumpuan utama pembuangan sampah dari kawasan perkotaan dan pusat pariwisata.

Sebagai solusi sementara, Koster menyebut TPA di Kabupaten Bangli akan dimanfaatkan sebagai lokasi penampungan sementara sambil menunggu pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis Waste to Energy (WtE). Menurut dia, langkah ini bersifat transisi dan tidak dimaksudkan sebagai solusi jangka panjang. Fokus utama tetap diarahkan pada perubahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, terutama dari hulu.

Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung diminta mengoptimalkan pengolahan sampah sejak dari sumbernya. Upaya ini meliputi pemanfaatan teba modern, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“Upaya ini diharapkan mampu mengoptimalkan penanganan sampah di hulu. Sementara sisanya sedang dipersiapkan TPA di Bangli yang hanya akan digunakan sebagai tempat penampungan sementara,” ungkap dia.

Koster juga menjelaskan bahwa TPA di Desa Landih, Bangli, sejatinya bukan TPA regional. Namun, regulasi daerah membuka ruang kerja sama lintas kabupaten, sehingga memungkinkan Bangli menjadi lokasi penampungan sementara bagi Denpasar dan Badung dalam kondisi darurat.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa persoalan sampah di Bali memiliki dimensi nasional dan internasional karena berkaitan dengan citra Indonesia sebagai destinasi pariwisata dunia.

“Kami rapat bersama Gubernur, Wali Kota Denpasar, serta Bupati Badung dan Bangli untuk menyikapi pelaksanaan transformasi TPA Suwung hingga menjadi fasilitas WtE. Diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua tahun,” jelasnya.

Hanif menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung tidak dapat dimaknai sebagai kegagalan pemerintah, melainkan bagian dari proses transformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

“Penanganan sampah harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Salah satu alternatifnya adalah revitalisasi TPA di Kabupaten Bangli. Kita hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk melakukan peningkatan fasilitas TPA tersebut agar dapat digunakan sementara, sambil menunggu rampungnya proyek WtE,” tambah dia.

Namun demikian, Hanif mengakui bahwa pemanfaatan TPA Bangli membawa konsekuensi sosial dan lingkungan yang perlu dikelola dengan baik. Oleh karena itu, strategi pengurangan volume sampah dari hulu dinilai menjadi kunci agar beban pengiriman sampah ke Bangli dapat ditekan seminimal mungkin. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews