Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Masuk Tahap Pembuktian di PN Solo

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Masuk Tahap Pembuktian di PN Solo

Bagikan:

SOLO — Proses hukum gugatan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025). Perkara yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit ini kini memasuki tahapan penting, yakni pembuktian, setelah sempat tertunda akibat persoalan administrasi pada sidang sebelumnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Gugatan dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang dalam perkara ini bertindak sebagai penggugat. Sementara itu, Joko Widodo tercatat sebagai Tergugat I.

Tahap pembuktian menjadi fokus utama persidangan kali ini, sebagaimana ditegaskan majelis hakim. Agenda ini sebelumnya tertunda karena ketidaksinkronan dokumen bukti yang diajukan penggugat, sehingga pengadilan meminta perbaikan administrasi sebelum melangkah lebih jauh ke pemeriksaan materi perkara.

“Untuk minggu depan dari penggugat, selanjutnya dari tergugat. Sidang ditunda Selasa, 30 Desember 2025, dengan agenda pembuktian surat,” kata Achmad Satibi saat memimpin sidang pada Selasa (23/12/2025).

Selain Joko Widodo, terdapat pihak lain yang turut menjadi tergugat. Rektor UGM Prof. Ova Emilia tercatat sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV. Keterlibatan sejumlah institusi tersebut menegaskan kompleksitas perkara yang tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga lembaga pendidikan dan institusi negara.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan akan berjalan secara berurutan dan disiplin sesuai hukum acara perdata. Pembuktian akan dimulai dari dokumen tertulis sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Pembuktian dimulai dari surat terlebih dahulu, baru kemudian saksi. Jangan menghadirkan saksi dulu. Setelah surat dipelajari, barulah saksi dihadirkan,” jelas Achmad Satibi.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menjelaskan bahwa penundaan sebelumnya tidak berkaitan dengan substansi keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menekankan bahwa persoalan yang muncul murni terkait perbedaan penafsiran administratif mengenai tata cara pengajuan alat bukti.

“Ini bukan persoalan valid atau tidak valid, melainkan perbedaan pemahaman. Kami menyajikan dua KTP dalam satu bukti, sementara majelis hakim menghendaki agar dua KTP tersebut diajukan sebagai dua bukti terpisah,” ujar Taufiq usai persidangan.

Menurut Taufiq, karena penggugat terdiri dari dua orang, pihaknya menganggap identitas dan ijazah masing-masing dapat diajukan dalam satu kesatuan alat bukti. Namun, majelis hakim berpandangan bahwa setiap identitas harus berdiri sendiri sebagai bukti terpisah.

“Konsekuensinya, KTP atas nama Top Taufan harus menjadi satu bukti tersendiri, begitu pula KTP Bangun Sutoto. Hal yang sama juga berlaku untuk ijazah masing-masing penggugat,” jelasnya.

Taufiq juga menegaskan bahwa seluruh dokumen lain yang diajukan, termasuk ijazah alumni Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, berada dalam kondisi orisinal. Ia menilai perbedaan pandangan tersebut semata-mata persoalan teknis administrasi pembuktian.

Selain itu, Taufiq menyoroti praktik persidangan yang memisahkan agenda pemeriksaan bukti dan saksi. Ia menilai pola tersebut kurang efisien dan merujuk pada ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) serta Pasal 168 Herziene Indonesisch Reglement (HIR).

“Kami berpandangan praktik peradilan selama ini kurang efisien karena pemeriksaan bukti dan saksi dilakukan secara terpisah,” katanya.

Ke depan, majelis hakim memastikan proses pembuktian akan dilanjutkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Setelah penggugat menyampaikan bukti surat, giliran para tergugat diharapkan menyampaikan bukti tandingan, sebelum akhirnya persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus