Kejati Sulsel Cegah Enam Saksi Kasus Bibit Nanas ke Luar Negeri

Kejati Sulsel Cegah Enam Saksi Kasus Bibit Nanas ke Luar Negeri

Bagikan:

MAKASSAR – Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam mengawal penuntasan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan, Kejati Sulsel mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang saksi yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Permohonan pencekalan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung sebagai bagian dari upaya pengamanan penyidikan. Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan, keenam saksi tersebut memiliki keterkaitan signifikan dengan perkara pengadaan bibit nanas yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” kata Didik saat konferensi pers di Gedung Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).

Didik menjelaskan, salah satu nama yang masuk dalam daftar pencekalan adalah Bahtiar Baharuddin, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Selain itu, terdapat tiga aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Sulsel berinisial HS (51), RR (35), dan UN (49). Dua saksi lainnya berasal dari unsur swasta, yakni RM (55) selaku Direktur PT AAN serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut kini telah meningkat ke tahap penyidikan. Kejati Sulsel juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

“Diketahui bahwa kasus ini sudah tahap penyidikan dan kita sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di kantor Gubernur, Dinas Pertanian, kemudian di perusahaan swasta di Gowa, di Bogor,” ujarnya.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan realisasi pengadaan. Didik menyebutkan, anggaran pengadaan bibit nanas pada 2024 mencapai Rp 60 miliar. Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan realisasi pengadaan jauh di bawah angka tersebut.

“Ternyata ketika diperiksa itu kenyataannya pengadaan hanya Rp 4,5 miliar. Dari anggaran Rp 60 miliar. Hasil pemeriksaan sementara,” bebernya.

Meski telah dilakukan pencekalan, Didik menegaskan bahwa keenam orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Namun, penyidik menilai terdapat indikasi kuat yang mengarah pada kemungkinan penetapan tersangka.

“Sementara masih saksi. Nanti kita cekal untuk mempermudah itu, ada indikasi memang (jadi tersangka) tapi nanti kita tunggu proses selanjutnya,” imbuh Didik.

Hingga kini, Kejati Sulsel telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dari berbagai daerah. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Sulawesi Selatan, tetapi juga meluas hingga Bogor, Gowa, dan beberapa kabupaten lainnya.

“Kita sudah sampai ke Bogor, Gowa, dan mungkin kita juga sudah ke beberapa kabupaten ke Subang juga, tempat menanam itu sudah kita periksa. Petani-petaninya semua sudah,” jelasnya.

Penetapan tersangka, lanjut Didik, masih menunggu hasil akhir perhitungan kerugian negara oleh pihak berwenang. “Tunggu perhitungan kerugian negara, selesai langsung (penetapan tersangka),” tutupnya.

Sebelumnya, Bahtiar Baharuddin diketahui telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Kejati Sulsel. Program pengadaan bibit nanas tersebut merupakan salah satu kegiatan yang diresmikan saat Bahtiar menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan pada 2024. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus