JAKARTA – Upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme di ruang digital semakin diperkuat pemerintah, seiring meningkatnya aktivitas anak-anak di platform permainan daring. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa pengawasan terhadap game online menjadi salah satu fokus penting agar ruang bermain digital tidak dimanfaatkan sebagai sarana penanaman ideologi ekstrem sejak usia dini.
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono menyatakan bahwa berbagai platform permainan daring telah masuk dalam pemantauan, termasuk Roblox yang memiliki basis pengguna anak-anak cukup besar. Pengawasan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan ekosistem digital tetap aman dan ramah anak.
Eddy mengungkapkan bahwa pihak pengelola Roblox tengah mengembangkan sistem identifikasi pengguna berbasis teknologi kamera. Sistem tersebut dirancang untuk membedakan pengguna anak-anak dan orang dewasa secara otomatis saat mengakses permainan.
“Terakhir, kami monitor, dia (Roblox) akan melakukan identifikasi dengan kamera. Jadi kalau ketika main nanti platformnya itu langsung meng-capture wajah kita, kalau dia ter-capture wajahnya itu anak-anak langsung dia nggak bisa mengakses,” ujar Eddy di Jakarta, Selasa (30/12/2025) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan Eddy dalam acara Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia Tahun 2025 yang dipantau secara daring. Ia menekankan bahwa pendekatan teknologi menjadi salah satu instrumen penting dalam melindungi anak dari paparan konten berbahaya, termasuk paham radikal yang kerap menyusup melalui ruang digital.
Selain pengawasan platform, pemerintah juga telah memperkuat payung hukum melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam memastikan keamanan dan perlindungan anak di dunia maya.
Dalam konteks PP Tunas, Eddy menjelaskan bahwa penyedia platform digital, termasuk game online, diwajibkan melakukan verifikasi pengguna serta menyediakan sistem keamanan yang memadai. Tujuannya adalah membatasi akses anak di bawah usia tertentu terhadap konten dan fitur yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.
“Dengan adanya PP Tunas ini mudah-mudahan kami bisa membatasi anak-anak kita yang di bawah 18 tahun supaya tidak mengakses sosial media maupun game online,” ucap dia.
Di sisi lain, BNPT juga terus menjalankan program edukasi dan literasi digital kepada masyarakat, khususnya terkait bahaya radikalisasi di ruang siber. Edukasi ini dinilai penting karena penyebaran paham ekstrem di dunia digital berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan metode konvensional.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah dalam menyosialisasikan PP Tunas secara luas, terutama kepada para orang tua. Menurut Meutya, keterlibatan keluarga menjadi kunci utama dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Meutya menilai dukungan masyarakat sangat diperlukan agar PP Tunas dapat dipahami dan diterapkan hingga ke daerah-daerah terpencil. Untuk itu, pemerintah mendorong peran Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) serta berbagai pemangku kepentingan sebagai perpanjangan tangan dalam memberikan pemahaman kepada publik.
“Karena ini bentuknya peraturan pemerintah, tentu kalau kita baca PP-nya mungkin agak membingungkan, sehingga kita perlu banyak teman-teman yang juga memperkenalkan PP ini kepada para orang tua di berbagai daerah di Indonesia,” kata Meutya saat temu media di acara “Temu Nasional Pegiat Literasi Digital 2025 di Jakarta, Rabu (12/12/2025).
Ia juga mengakui bahwa dampak PP Tunas belum sepenuhnya terasa karena setiap regulasi membutuhkan masa transisi sebelum dapat diimplementasikan secara optimal. PP tersebut telah disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
“Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan apa yang ditunggu detail-detail pelaksanaannya, karena ini tidak mudah. Australia pun November 2024 melahirkan undang-undangnya, dan baru bisa terlaksana kemarin Desember tanggal 10 2025, karena ini tidak mudah,” tutur dia. []
Diyan Febriana Citra.

