BANDUNG – Proses hukum perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya masih berlanjut di Pengadilan Agama Bandung. Perkara yang menyita perhatian publik ini kini memasuki tahap akhir, dengan agenda sidang lanjutan berupa penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (02/01/2026). Tahapan ini menjadi penentu sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini akan dilaksanakan secara daring melalui sistem e-litigasi. Mekanisme tersebut memungkinkan masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan tertulis tanpa harus hadir langsung di ruang sidang.
“Agenda berikutnya penyampaian kesimpulan secara e-litigasi, dijadwalkan pada 2 Januari 2026,” kata Dede Supriadi saat dikonfirmasi awak media.
Tahap kesimpulan merupakan bagian penting dalam rangkaian proses persidangan. Pada fase ini, pihak penggugat maupun tergugat merangkum seluruh argumentasi hukum, fakta persidangan, serta alat bukti yang telah diajukan sebelumnya. Kesimpulan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan utama majelis hakim dalam mengambil keputusan akhir.
Sebelumnya, sidang perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah digelar pada Rabu (31/12/2025) dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Dalam sidang tersebut, Atalia Praratya hadir secara langsung ke Pengadilan Agama Bandung didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara itu, Ridwan Kamil tidak hadir secara pribadi dan hanya diwakili oleh penasihat hukum.
“Agendanya pemeriksaan pokok perkara,” ujar Dede Supriadi saat menjelaskan jalannya persidangan sebelumnya.
Dalam proses tersebut, majelis hakim telah mendalami alasan-alasan perceraian yang diajukan, termasuk mendengarkan keterangan para pihak serta memeriksa kelengkapan dokumen yang disampaikan. Tahapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengadilan memastikan bahwa perkara diputus berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dede Supriadi juga mengungkapkan bahwa sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok, pengadilan telah menempuh prosedur wajib berupa mediasi. Mediasi merupakan langkah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan guna memberikan kesempatan bagi pasangan suami istri untuk mempertimbangkan kembali keputusan berpisah.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kedua belah pihak tetap pada pendirian masing-masing dan sepakat melanjutkan proses perceraian hingga ke tahap persidangan.
“Di mediasi, dari laporan mediator, Pak RK dan Bu Atalia hadir. Tetapi, hasilnya mediasi tidak berhasil,” tutup Dede Supriadi.
Dengan berakhirnya tahapan mediasi dan pemeriksaan pokok perkara, sidang kesimpulan menjadi fase krusial yang menandai mendekatnya putusan pengadilan. Setelah menerima kesimpulan dari kedua belah pihak, majelis hakim akan menjadwalkan sidang putusan yang akan menentukan status hukum perkawinan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
Hingga saat ini, pihak pengadilan belum mengungkapkan secara rinci kapan putusan akan dibacakan. Namun, sesuai prosedur, majelis hakim akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara secara cermat sebelum mengambil keputusan. Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak. []
Diyan Febriana Citra.

