Perselisihan Utang Berujung Maut, Adik Tikam Kakak di Makassar

Perselisihan Utang Berujung Maut, Adik Tikam Kakak di Makassar

Bagikan:

MAKASSAR — Sebuah konflik internal keluarga berakhir tragis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Perselisihan yang dipicu persoalan utang senilai Rp 1 juta berujung pada tewasnya seorang pria bernama Hutomo (34), setelah ditikam oleh adik kandungnya sendiri, Arif (29). Insiden berdarah ini terjadi di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, pada Jumat (02/01/2026) malam.

Peristiwa tersebut sontak menggegerkan warga sekitar. Suasana malam yang semula tenang berubah mencekam setelah teriakan minta tolong terdengar dari lokasi kejadian. Warga yang berdatangan mendapati korban tergeletak bersimbah darah akibat luka tusuk senjata tajam jenis badik. Pelaku diketahui masih berada di sekitar lokasi sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Mendapat laporan kejadian, personel Polsek Mamajang bersama tim Dokpol Biddokes Polda Sulawesi Selatan segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Polisi melakukan olah TKP dengan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah badik yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menikam korban. Di lokasi, petugas juga menemukan bercak darah yang menguatkan dugaan terjadinya penikaman.

Namun, saat petugas tiba, jenazah korban sudah tidak berada di TKP. Warga setempat terlebih dahulu membawa korban ke fasilitas medis untuk mendapatkan pertolongan. Hal ini dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Alim Bachri.

“Pelaku dan korban ini adik kakak. Saat kami tiba, korban sudah tidak berada di lokasi karena dibawa ke rumah sakit oleh warga,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Alim Bachri.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka tusuk serius di beberapa bagian tubuh. Kapolsek Mamajang, Kompol Mustari, menjelaskan bahwa total terdapat empat luka tusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Luka tusuk pertama pada bagian kanan mengenai rusuk, kemudian dua luka pada siku bagian dalam dan satu luka pada siku bagian luar,” jelas Kapolsek Mamajang, Kompol Mustari.

Pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian dan langsung digelandang ke Mapolsek Mamajang guna menjalani pemeriksaan intensif. Dari keterangan sementara yang diperoleh penyidik, penikaman tersebut dipicu oleh pertengkaran terkait utang piutang antara korban dan pelaku.

Kompol Mustari mengungkapkan, “Motif sementara persoalan utang sebesar Rp 1 juta.” Meski nominalnya terbilang kecil, konflik tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan fatal.

Untuk pendalaman kasus dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, penanganan perkara ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar. Aparat kepolisian menegaskan akan mengusut kasus ini secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman berat. “Kasus ini diproses sesuai undang-undang yang berlaku dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada tragedi yang merenggut nyawa. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik apa pun. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus