Bos Sritex Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Kerugian Negara Prematur

Bos Sritex Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Kerugian Negara Prematur

Bagikan:

SEMARANG – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memasuki babak krusial. Dua terdakwa utama, Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, secara resmi mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang menjerat keduanya.

Dalam sidang yang digelar Senin (05/01/2026), Iwan Setiawan Lukminto menyampaikan langsung eksepsinya di hadapan majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampunolon. Ia menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur hukum yang memadai karena dinilai masih bersifat prematur, khususnya terkait perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,3 triliun.

“Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti,” kata Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan eksepsi dalam sidang di Semarang, Senin (05/01/2026).

Menurut dia, angka kerugian negara yang dituduhkan berasal dari fasilitas kredit yang diterima PT Sritex dari tiga bank milik pemerintah daerah, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Namun, ia menegaskan bahwa selama periode 2019 hingga 2021, perusahaan tekstil tersebut masih menjalankan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit yang telah disepakati.

Ia mencontohkan pelunasan pinjaman di Bank Jateng yang nilainya mencapai Rp1,3 triliun. Selain itu, transaksi pembayaran kewajiban di Bank BJB juga disebut telah mencapai Rp708 miliar. Fakta tersebut, menurut terdakwa, menunjukkan bahwa kredit yang diberikan sebelumnya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Namun demikian, ia mengakui kondisi keuangan perusahaan mulai terganggu sejak pandemi COVID-19 melanda. Pembatasan mobilitas orang dan barang secara global berdampak signifikan terhadap kegiatan ekspor dan impor, yang selama ini menjadi tulang punggung bisnis PT Sritex. Selain itu, perusahaan juga menghadapi kesulitan dalam memperoleh bahan baku produksi.

“Pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Selain itu PT Sritex juga kesulitan memperoleh bahan baku,” katanya dalam sidang.

Dalam situasi tersebut, arus kas perusahaan disebut hanya cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai. Kondisi keuangan yang semakin tertekan akhirnya berujung pada putusan pailit terhadap PT Sritex oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 2024.

Ia juga menyoroti langkah tiga bank pemberi kredit yang mendaftarkan tagihan mereka kepada kurator setelah putusan pailit tersebut. Menurutnya, nilai tagihan yang diajukan oleh Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI sama dengan angka kerugian negara yang digunakan jaksa dalam dakwaan.

“Tagihan yang didaftar ketiga bank tersebut nilainya sama dengan perhitungan kerugian negara yang disampaikan penuntut umum,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia menilai nilai tagihan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar perhitungan kerugian negara, mengingat hingga kini belum ada putusan final dari kurator terkait mekanisme dan realisasi pelunasan utang PT Sritex.

Atas dasar tersebut, terdakwa meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, sekaligus membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berikutnya.

Sebagai informasi, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang disebut merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun. Rincian kredit bermasalah tersebut masing-masing berasal dari Bank Jateng sebesar Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus