Rudy Mas’ud: Yang Menabrak Jembatan Wajib Ganti Rugi

Rudy Mas’ud: Yang Menabrak Jembatan Wajib Ganti Rugi

Bagikan:

SAMARINDA – Aktivitas pelayaran di Sungai Mahakam harus memperhatikan kondisi alam dan keselamatan, menyusul insiden tabrakan kapal tongkang dengan pilar Jembatan Mahakam Ulu. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menekankan langkah-langkah preventif agar insiden serupa tidak terulang.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi merupakan langkah wajib untuk meningkatkan keamanan infrastruktur di wilayah sungai.

“Yang kedua kita harus menggunakan teknologi, jadi seluruh jembatan-jembatan wajib untuk kita pasangkan CCTV,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur, Senin (05/01/2026).

Menurut Rudy, pemasangan CCTV harus dibarengi dengan penerangan yang memadai di sekitar jembatan. “Tidak hanya CCTV, mungkin penerangannya juga wajib kita berikan di situ penerangan yang cukup,” tambahnya.

Gubernur menegaskan, langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya insiden yang dapat membahayakan masyarakat. “Supaya jangan sampai terjadi insiden yang membahayakan keselamatan masyarakat kita maupun kita semuanya yang ada di pesisir-pesisir Sungai Mahakam ini,” katanya.

Rudy menekankan bahwa setiap insiden penabrakan jembatan memiliki konsekuensi tanggung jawab yang jelas. “Wajib ganti rugi, yang nabrak yang ganti rugi,” tegasnya.

Terkait sanksi teknis, Rudy menyebut hal itu berada dalam kewenangan otoritas terkait. “Kalau sanksinya nanti itu ada urusan di KSOP untuk teknisnya, tapi jembatannya wajib untuk ganti rugi,” katanya.

Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap kerusakan infrastruktur akibat kelalaian. “Harus ganti rugi,” ujarnya.

Gubernur Kaltim menjelaskan bahwa proses evakuasi dan penanganan teknis berada di bawah koordinasi instansi terkait. “Itu harus KSOP nanti,” ucapnya.

Rudy juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KSOP terkait tanggung jawab jika peristiwa tersebut melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (Perusda). “Kalau perusda yang melakukan penabrakan, maka pemerintah provinsi Kalimantan Timur itu yang bertanggung jawab,” katanya.

Ia menambahkan, apabila insiden tidak melibatkan Perusda, maka tanggung jawab berada pada pihak pelaku. “Kalau bukan perusda, risikonya ada di sana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rudy menegaskan pentingnya peran Perusda dalam kegiatan pemanduan kapal di Sungai Mahakam. “Kami menyampaikan dengan KSOP agar aktor utama daripada kegiatan pemanduan itu wajib dari perusda,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Fitra Firnanda, menjelaskan kondisi jembatan saat ini secara geometrik dan visual masih aman untuk dilintasi kendaraan darat.

“Kalau secara geometrik dan secara visual belum terdapat tanda-tanda pergeseran, untuk sementara bisa dinyatakan aman untuk dilintasi, tapi kalau untuk menyatakan bahwa di dalam struktur itu tidak terjadi apa-apa, kita harus melakukan investigasi,” ujarnya.

Namun, Fitra menegaskan bahwa “aman dilintasi” hanya berlaku untuk aktivitas darat, sementara alur sungai belum diperbolehkan dilalui kapal, karena jembatan belum dilengkapi fender. “Maksudnya dilintasi bukan kapal, tapi dilintasi untuk yang di darat, tapi untuk yang di alur sungainya nggak boleh, karena belum ada fendernya,” ucapnya.

Larangan tersebut diberlakukan karena ketiadaan fender menimbulkan risiko besar apabila terjadi benturan kapal dengan struktur jembatan. “Jadi karena nggak ada fender, kapal yang berbobot 400 ton saja sudah cukup untuk merobohkan jembatan itu, dengan kecepatan yang hitungan kami rata-rata 2 knot atau 3,7 meter/detik per jam,” jelas Fitra.

Gubernur Rudy menekankan bahwa keberadaan fender menjadi sangat krusial demi keselamatan infrastruktur dan kelancaran pelayaran. “Kalau tidak ada fender itu sangat berisiko,” tegasnya, “makanya perlu asistensi dan pandu yang ekstra dari pengawalan,” pungkasnya.

Langkah-langkah preventif, termasuk pemasangan CCTV, penerangan memadai, dan pemanduan kapal oleh Perusda, diharapkan mampu meminimalisasi risiko kecelakaan dan menjaga keberlanjutan transportasi sungai di Kalimantan Timur. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah