Gugatan Ijazah Jokowi Masuk Tahap Pembuktian Tergugat

Gugatan Ijazah Jokowi Masuk Tahap Pembuktian Tergugat

Bagikan:

SOLO — Proses persidangan gugatan keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (06/01/2026). Sidang yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit tersebut memasuki tahap krusial, yakni agenda pembuktian dari pihak tergugat setelah sebelumnya majelis hakim memeriksa kelengkapan bukti yang diajukan penggugat.

Perkara yang teregister dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu menghadirkan kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, yang menyatakan kesiapan timnya dalam menyampaikan bukti tandingan. Menurut Irpan, tahapan pembuktian menjadi momentum penting untuk menguji kekuatan dalil gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Ia menegaskan bahwa pihak tergugat melakukan kajian menyeluruh terhadap bukti-bukti yang sebelumnya diajukan penggugat, khususnya terkait kesesuaiannya dengan hukum acara perdata.

“Kami melakukan analisis apakah alat-alat bukti yang dikemukakan penggugat telah memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam HIR sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan dalil gugatannya, atau justru sebaliknya,” kata YB Irpan di PN Surakarta, Selasa (06/01/2026).

Irpan juga menyoroti dasar penelitian yang digunakan oleh penggugat, yakni dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto. Menurutnya, kajian tersebut merupakan karya individual yang tidak dapat dikategorikan sebagai data primer dalam pembuktian hukum. Selain itu, ia menilai peneliti belum melakukan verifikasi langsung terhadap ijazah asli Presiden Jokowi yang saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, majelis hanya menerima lima alat bukti dari total 33 dokumen yang diajukan penggugat. Sebagian besar bukti lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat formil karena tidak disertai dokumen asli.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengakui adanya kendala teknis dalam proses penyerahan dokumen pembuktian tersebut.

“Bukti yang belum diterima masih berupa salinan, sementara dokumen asli tidak dibawa karena khawatir hilang,” ujar Taufiq menjelaskan alasan penolakan sebagian bukti oleh hakim.

Selain persoalan kelengkapan, Taufiq juga mengonfirmasi adanya kesalahan teknis dalam penulisan nomor ijazah pada bagian pengantar dokumen gugatan. Meski demikian, ia menegaskan kekeliruan tersebut tidak memengaruhi substansi pokok perkara.

Menurut Taufiq, gugatan tetap menitikberatkan pada tanggung jawab para tergugat, mulai dari Tergugat I hingga Tergugat IV, yang mencakup pihak Universitas Gadjah Mada dan Kepolisian Republik Indonesia. Ia menyatakan pihaknya akan memperbaiki aspek administratif tanpa mengubah inti gugatan yang telah disampaikan ke pengadilan.

Dengan masuknya agenda pembuktian dari pihak tergugat, persidangan ini diperkirakan akan semakin mengerucut pada penilaian majelis hakim terhadap validitas alat bukti dari masing-masing pihak. Tahap ini sekaligus menjadi penentu arah perkara sebelum berlanjut ke kesimpulan dan putusan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus