Kemenhaj Buka Opsi Perpanjangan Pelunasan Bipih untuk Korban Bencana

Kemenhaj Buka Opsi Perpanjangan Pelunasan Bipih untuk Korban Bencana

Bagikan:

BOGOR – Pemerintah membuka ruang kebijakan yang lebih adaptif bagi calon jemaah haji yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera. Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan perpanjangan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah yang berasal dari daerah terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil sebagai bentuk empati negara terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana.

Pernyataan tersebut disampaikan Irfan Yusuf usai mengikuti kegiatan retreat di Hambalang, Bogor, Selasa (06/01/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan pelunasan Bipih bagi jemaah dari wilayah terdampak bencana tidak diberlakukan secara kaku dan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Kalau memang diperlukan kita tambah juga bisa untuk daerah-daerah bencana itu. Fleksibel sekali,” kata Irfan.

Menurut Irfan, hingga saat ini pemerintah masih menunggu proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji dari para calon jemaah. Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa tingkat pelunasan di tiga provinsi tersebut sudah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Berdasarkan data sementara, sekitar 80 persen calon jemaah haji dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah melunasi biaya haji.

“Alhamdulillah Sumbar, Aceh sama Sumut itu rata-rata sudah 80 persen ke atas, masih ada waktu beberapa hari lagi kita tunggu saja,” ujar dia.

Kelonggaran waktu pelunasan ini tidak terlepas dari situasi bencana alam yang sebelumnya melanda ketiga provinsi tersebut. Banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi telah berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, termasuk kesiapan finansial sebagian calon jemaah haji. Pemerintah menilai kondisi tersebut perlu direspons dengan kebijakan yang lebih manusiawi tanpa mengabaikan ketentuan teknis penyelenggaraan ibadah haji.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah RI telah memberikan relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji bagi jemaah dari daerah terdampak bencana di Sumatera. Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menyampaikan bahwa bencana alam tersebut berpengaruh terhadap kesiapan jemaah haji di tiga provinsi.

“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian Heriyawan, dalam keterangan resmi, Sabtu (27/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan memberikan relaksasi tambahan, termasuk perpanjangan waktu pelunasan khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana. Namun, keputusan tersebut akan diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan pada tahap kedua.

Di sisi lain, pemerintah tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Hal ini berkaitan erat dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir penginputan data jemaah haji untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026. Tenggat waktu tersebut menjadi faktor krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji yang bersifat internasional dan melibatkan banyak negara.

“Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional,” imbuh Ian.

Dengan kebijakan yang fleksibel namun tetap terukur, pemerintah berharap seluruh calon jemaah haji, termasuk mereka yang terdampak bencana, tetap memiliki kesempatan yang adil untuk menunaikan ibadah haji sesuai jadwal yang telah ditetapkan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews