SAMARINDA — Persoalan tabrakan kapal yang berulang kali terjadi di sejumlah jembatan di Kalimantan Timur dinilai belum mendapat penanganan serius dari instansi terkait. Berbagai rekomendasi dan teguran yang selama ini disampaikan dalam forum resmi disebut tidak memberikan dampak signifikan, sehingga peristiwa serupa terus terulang tanpa adanya perubahan nyata di lapangan.
Kondisi tersebut mendorong langkah lanjutan melalui jalur pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur. Upaya ini ditempuh sebagai bentuk respons atas dugaan kelalaian dan maladministrasi yang dinilai bersifat sistemik, mengingat frekuensi tabrakan kapal yang terus terjadi dan tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan insidental.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin, menilai rekomendasi yang selama ini diberikan kepada instansi terkait belum membuahkan hasil dalam menekan angka tabrakan kapal di jembatan. “Itu hanya memberikan rekomendasi, kita panggil semua, kita kasih teguran, tapi nggak ada guna-gunanya,” ujarnya saat ditemui di DPRD Kaltim, Rabu (07/01/2026).
Menurut Husni, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya tindak lanjut dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengendalian lalu lintas perairan. Oleh karena itu, ia mengambil langkah pribadi dengan melayangkan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur terhadap Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda serta PT Pelindo.
Langkah tersebut ditempuh karena KSOP dan Pelindo dinilai lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai regulator dan pengelola aktivitas kepelabuhanan. Husni menilai peristiwa tabrakan kapal yang berulang merupakan indikator kuat adanya persoalan sistemik. “Kalau sudah 23 kali di jembatan lama dan tiga kali di Jembatan Mahulu, itu sudah sistemik dan sifatnya kelalaian berat,” ungkap Husni.
Ia menegaskan akan mengawal langsung proses pengaduan tersebut demi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur yang terdampak langsung oleh kerusakan infrastruktur jembatan dan potensi risiko keselamatan. “Saya akan hadiri dan saya akan buat KSOP serta Pelindo bertanggung jawab karena ini bicara masyarakat Kaltim,” katanya.
Husni juga mengungkapkan bahwa selama ini pembahasan persoalan tabrakan kapal kerap dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP), namun tidak menghasilkan perubahan berarti. “Tetap saja ditabrak, datang lagi di RDP, begitu-begitu saja,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah pengaduan ke Ombudsman ini dilakukan atas nama pribadi sebagai wakil rakyat, bukan sebagai keputusan kelembagaan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. “Saya melakukan ini sebagai anggota DPRD dan sebagai representatif wakil rakyat,” katanya.
Lebih lanjut, Husni menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan untuk menindak regulator atau pembuat kebijakan yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya. “Fungsi Ombudsman itu menggugat pembuat kebijakan yang lalai, bukan swasta,” tegasnya.
Ia berharap langkah hukum tersebut dapat berujung pada rekomendasi sanksi tegas, bahkan hingga pemberhentian pejabat terkait apabila terbukti terjadi pelanggaran serius. “Target saya ke sana supaya ada efek jera, bahkan sampai sanksi pemberhentian,” ujarnya.
Husni juga menyoroti pola penanganan yang selama ini cenderung menyalahkan nahkoda kapal setiap kali terjadi tabrakan, tanpa menyentuh akar persoalan pengawasan dan pengendalian. “Yang disalahkan selalu nahkoda, padahal lebih baik regulatornya yang digugat,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

