SAMARINDA – Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus pencurian material bangunan di kawasan Jalan Poros Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan hilangnya sejumlah atap seng miliknya.
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian atap seng jenis spandek pertama kali diketahui pada akhir November 2025, ketika pihak administrasi perusahaan melakukan pengecekan aset. “Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada akhir November 2025,” ujar Kompol Iswanto, Sabtu (10/01/2026).
Ia menjelaskan, pihak perusahaan menemukan sekitar 80 lembar atap seng jenis spandek pada bangunan bekas kandang ayam di area lahan perusahaan telah hilang, sehingga menimbulkan kerugian materiil. “Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9.600.000,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Palaran bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. “Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” kata Iswanto.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan informasi di lapangan, polisi memperoleh petunjuk adanya dua pria yang terlihat mengangkut gulungan seng menggunakan sepeda motor. “Petugas mendapatkan informasi bahwa ada dua orang yang terlihat membawa gulungan seng menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.
Dari pendalaman penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku diduga merupakan orang yang sebelumnya pernah beraktivitas di area lahan perusahaan. “Pelaku ini sebelumnya memang pernah beraktivitas di area lahan perusahaan,” jelas Kompol Iswanto.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada identitas salah satu terduga pelaku yang berhasil diamankan. “Salah satu terduga pelaku yang berhasil kami amankan berinisial MA berusia 27 tahun,” katanya.
Dalam pemeriksaan, pelaku MA mengakui perbuatannya melakukan pencurian material bangunan bersama seorang rekannya yang kini masih buron. “Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan rekannya berinisial L yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” kata Iswanto.
Saat ini, satu tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Palaran, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. “Satu tersangka dan barang bukti berupa 40 lembar atap seng jenis spandek sudah kami amankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih DPO,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Kompol Iswanto. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

