MEDAN – Pengadilan Militer I-02 Medan mulai memasuki babak penting dalam penanganan perkara pembunuhan yang melibatkan prajurit aktif TNI. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Serma Tengku Dian Anugerah digelar pada Senin (12/01/2026), menandai keseriusan aparat penegak hukum militer dalam mengusut dugaan tindak pidana berat di lingkungan institusi pertahanan negara.
Pantauan di ruang sidang Sisingamangaraja, persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Ahmad Efendi yang didampingi dua hakim anggota. Hadir pula oditur militer Letkol Sunardi selaku penuntut umum, sementara terdakwa Serma Tengku Dian mengikuti persidangan dengan mengenakan seragam prajurit TNI.
Dalam tuntutannya, oditur militer menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan, penuntut umum menilai unsur-unsur pidana dalam pasal yang didakwakan telah terpenuhi.
Atas dasar tersebut, Serma Tengku Dian dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oditur militer pun mengajukan tuntutan maksimal terhadap terdakwa.
“Kami memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati. Serta pidana tambahan: dipecat dari dinas kemiliteran TNI,” kata Sunardi dalam ruang sidang Sisingamangaraja.
Selain tuntutan pidana pokok dan tambahan, oditur juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Penuntut umum turut mengatur status barang bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Ia pun meminta, agar barang bukti berupa surat tetap berada di berkas perkara. Sedangkan berupa barang dikembalikan kepada keluarga istri Serma Tengku Dian.
“Di samping itu, kami mohon agar terdakwa tetap ditahan. Demikian tuntutan kami,” ucap Sunardi.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi pada 20 Januari 2026.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik karena melibatkan anggota TNI aktif sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda (34). Kasus tersebut terjadi di Jalan Pabrik Gula, Kabupaten Deli Serdang, pada Juli 2025 lalu.
“Sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Asrul Kurniawan saat diwawancarai di Kodam I Bukit Barisan pada Jumat (25/07/2025).
Asrul mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat persoalan rumah tangga dan tekanan ekonomi yang melatarbelakangi peristiwa tragis tersebut. Ia menjelaskan, Serma Tengku Dian dan Astri telah menikah sejak 2011, namun hubungan keduanya memburuk dalam beberapa tahun terakhir.
“Nah, mulai tahun 2013 sampai 2025, hubungan keduanya kurang harmonis. Puncaknya yang kemarin,” kata Asrul kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Kamis (24/07/2025). “Pemicunya ada kesulitan ekonomi keluarga. Mereka juga sudah pisah rumah dua bulan terakhir,” tambahnya.
Korban ditemukan bersimbah darah di kursi teras rumah pada Kamis (24/07/2025) pagi dan meninggal dunia saat dilarikan ke RSU Latersia. Hasil pemeriksaan menunjukkan Astri mengalami puluhan luka tusuk di sekujur tubuhnya. Aparat juga mengamankan sangkur sebagai barang bukti dan menangkap pelaku saat hendak melarikan diri melalui Bandara Kualanamu. []
Diyan Febriana Citra.

