Sidang Perdana Dugaan Kasus Bom Molotov Samarinda Digelar

Sidang Perdana Dugaan Kasus Bom Molotov Samarinda Digelar

Bagikan:

SAMARINDA – Sidang perdana tahanan politik terkait dugaan keterlibatan empat mahasiswa Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Mulawarman dalam perakitan bom molotov yang direncanakan digunakan dalam aksi demonstrasi di depan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, digelar secara resmi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (13/01/2026).

Sidang dengan nomor perkara 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr untuk terdakwa Muhammad Zul Fikri dan Mifta Aufath Gudzamir Aisyar, serta nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr untuk terdakwa Achmad Ridhwan dan Marianus Nandari, dipimpin oleh Hakim Ketua Andris Hendar bersama hakim anggota Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Stefano.

Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan dua pasal utama, yakni Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, pembuatan, pengangkutan, atau penggunaan senjata api dan amunisi, serta Pasal 187 bis KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur penyertaan tindak pidana.

Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis, menyatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan dakwaan secara saksama. Ia menegaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara rangkaian peristiwa dalam dakwaan dan fakta sebenarnya. “Menurut mereka ada rangkaian peristiwa dan tempat dalam dakwaan yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya,” ungkap Paulinus.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, keempat terdakwa memutuskan untuk mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. Pengajuan eksepsi dilakukan secara resmi melalui penasihat hukum dan akan dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 20 Januari 2026.

Paulinus berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang diajukan agar para terdakwa dapat dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia menegaskan keberatan dalam eksepsi sengaja tidak diungkapkan secara publik saat ini agar substansi tetap utuh. “Nanti saja dengarkan di sidang berikutnya, semua akan tahu di mana keberatannya, kalau sekarang disampaikan nanti tidak surprise namanya,” tutup Paulinus.

Sidang perdana ini menandai awal proses hukum bagi keempat mahasiswa, sekaligus menjadi momentum pengawasan publik terhadap proses peradilan yang sedang berjalan. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: AgnesWiguna

Bagikan:
Berita Daerah Kasus