BULUKUMBA — Perhatian publik tertuju pada Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba yang mulai memasuki tahap akhir penanganan perkara sengketa lahan di kawasan adat Ammatoa Kajang. Perkara perdata tersebut dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada Rabu, 14 Januari 2026, setelah melalui rangkaian persidangan sejak pertengahan tahun lalu.
Sidang putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Blk dan menjadi sorotan karena menyangkut klaim kepemilikan tanah yang berada di wilayah yang selama ini diakui sebagai hutan adat Ammatoa Kajang. Selain aspek hukum perdata, perkara ini juga menyentuh isu perlindungan hak masyarakat adat dan keberlakuan peraturan daerah.
Juru Bicara PN Bulukumba, Indra Ardiansyah, membenarkan bahwa majelis hakim telah menjadwalkan pembacaan putusan pada hari ini. Ia menjelaskan, mekanisme persidangan dipilih secara elektronik sesuai kesepakatan para pihak.
“Betul, hari ini agendanya putusan. Persidangan dilaksanakan secara elektronik karena kedua belah pihak telah sepakat menggunakan mekanisme tersebut,” ujar Indra, Rabu (14/1/2026).
Indra menambahkan, pelaksanaan sidang melalui sistem e-court merupakan bagian dari upaya modernisasi peradilan sekaligus efisiensi proses hukum. Namun demikian, akses terhadap jalannya persidangan elektronik tersebut tetap terbatas hanya bagi para pihak yang berperkara.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat umum tetap dapat memperoleh informasi resmi terkait hasil persidangan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bulukumba.
“Jika putusan sudah diinput ke SIPP PN Bulukumba, maka dapat diakses oleh publik. Tinggal mengetik SIPP PN Bulukumba di Google, lalu masukkan nomor perkara untuk melihat data umum termasuk amar putusan,” jelasnya.
Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh sembilan orang warga yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Baco bin Lambeng. Para penggugat masing-masing bernama Mappi, Ambo, Mula, Hasa, Rohani, Rukani, Sariambong, Saribunga, dan Rampe. Gugatan tersebut ditujukan kepada Ammatoa Kajang yang saat ini dijabat oleh Puto Palasa sebagai pihak tergugat.
Melalui kuasa hukum Abdul Hakiem Saleh Djou, para penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan ke PN Bulukumba pada Rabu, 11 Juni 2025. Dalam berkas gugatan, mereka menyatakan memiliki hak kepemilikan atas sebidang tanah seluas kurang lebih 17.588 meter persegi yang berlokasi di Dusun Bantalang, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Klaim kepemilikan tersebut didasarkan pada bukti administrasi berupa PBB-P2/SPPT Nomor 73.02.060.014.009.0070-0 atas nama Baco bin Lambeng. Menurut para penggugat, dokumen tersebut menjadi dasar penguasaan dan kepemilikan lahan yang disengketakan.
Namun, dalil tersebut mendapat bantahan tegas dari pihak tergugat. Kuasa hukum Ammatoa Kajang, Juhardianti, menegaskan bahwa objek sengketa berada dalam wilayah hutan adat yang telah diakui secara hukum oleh pemerintah daerah.
“Jika merujuk pada Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan Hukum Adat Ammatoa Kajang, lokasi yang digugat memang masuk dalam kawasan hutan adat,” ujar Juhardianti saat dikonfirmasi Radar Selatan, Rabu (24/12/2025).
Ia juga menyoroti adanya perbedaan luasan antara tanah yang tercantum dalam bukti pajak dengan luas lahan yang diklaim dalam gugatan. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu poin krusial yang dipertimbangkan dalam persidangan.
Putusan PN Bulukumba dalam perkara ini dinilai akan menjadi rujukan penting, tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi upaya menjaga keseimbangan antara hukum positif dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Bulukumba. []
Diyan Febriana Citra.

