Sidang Penembakan THM Crown Ditunda, KUHP Baru Jadi Alasan

Sidang Penembakan THM Crown Ditunda, KUHP Baru Jadi Alasan

Bagikan:

SAMARINDA – Sidang pembacaan tuntutan kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown dengan nomor perkara 717/Pid.B/2025/PN Smr, 718/Pid.B/2025/PN Smr, 719/Pid.B/2025/PN Smr, dan 720/Pid.B/2025/PN Smr, yang semula dijadwalkan Rabu (14/1/2026), di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, harus diundur menjadi Rabu (28/01/2026).

Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyesuaikan administrasi dan substansi hukum terkait masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama ke KUHP baru. Langkah ini juga mempertimbangkan asas hukum pidana yang paling menguntungkan bagi terdakwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Juru Bicara PN Samarinda, Jimmy Tanjung Utama, menjelaskan, penundaan ini dikarenakan JPU belum siap membacakan tuntutan. “Karena perkara ini menjadi perhatian publik, jaksa harus menunggu persetujuan rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung,” jelas Jimmy.

Selain itu, persidangan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom sebagai bagian dari kebijakan Mahkamah Agung untuk mitigasi risiko. Jimmy menambahkan, sejak awal kasus penembakan ini menyedot perhatian publik dan melibatkan banyak massa, sehingga sidang daring dipilih untuk mengantisipasi potensi benturan antarpendukung pihak-pihak yang terlibat. “Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, salah satu upaya PN Samarinda adalah melaksanakan sidang melalui Zoom,” tegasnya.

Jimmy juga menegaskan, hingga saat ini, Mahkamah Agung belum mencabut ketentuan mengenai persidangan secara daring atau elektronik.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menjelaskan bahwa penundaan juga terkait penghimpunan dan penyesuaian data administrasi di tengah masa transisi KUHP lama ke KUHP baru. “Masih ada tahap penghimpunan data, sehingga ada pasal yang harus disesuaikan dan administrasi yang harus dilengkapi,” ujar Bara.

Ia menambahkan, penerapan pasal dalam perkara ini akan mengacu pada KUHP baru, termasuk ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa. “Kalau berdasarkan KUHP yang baru, nanti pakai pasal yang baru. Seumpama di penggelapan, diambil pasal yang menguntungkan untuk terdakwanya,” tutup Bara.

Sidang lanjutan dijadwalkan Rabu, 28 Januari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Perkara penembakan THM Crown masih menjadi perhatian publik karena melibatkan tindakan kekerasan di lokasi hiburan malam yang ramai. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah Kasus