BANYUWANGI — Proses hukum gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rossan (24), warga Kabupaten Banyuwangi, terhadap penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan memasuki fase krusial. Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali menjadwalkan agenda mediasi kedua pada Kamis (15/01/2026) pukul 13.00 WIB. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam upaya penyelesaian sengketa secara damai sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok gugatan.
Mediasi merupakan mekanisme wajib dalam hukum acara perdata yang bertujuan mendorong para pihak menemukan titik temu tanpa harus menempuh proses persidangan yang panjang. Dalam konteks perkara ini, mediasi diharapkan dapat membuka ruang dialog langsung antara penggugat dan tergugat, sekaligus memperjelas duduk persoalan yang disengketakan.
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa pertemuan mediasi sebelumnya telah dilaksanakan pekan lalu. Namun, proses tersebut belum membuahkan hasil karena salah satu pihak tidak hadir secara langsung.
“Pertemuan pertama mediasi telah dilaksanakan pekan lalu. Sesuai ketentuan, mediasi mempertemukan penggugat dan tergugat secara langsung sebagai pihak prinsipal yang berperkara, tanpa diwakilkan,” kata Firdaus, Kamis.
Firdaus menegaskan, dalam tahapan mediasi, fokus pembahasan tidak diarahkan pada tuntutan materiil yang tercantum dalam gugatan. Tujuan utama proses ini adalah mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak di luar pokok perkara.
“Apabila tercapai kesepakatan, pengadilan dapat menuangkannya dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran para pihak secara pribadi merupakan syarat mutlak dalam proses mediasi. Kehadiran prinsipal dinilai penting untuk memastikan komunikasi berjalan efektif dan persoalan dapat diklarifikasi secara langsung.
“Aturan mediasi mewajibkan kehadiran prinsipal. Ketidakhadiran hanya dapat dibenarkan dengan alasan hukum yang sah, seperti kondisi kesehatan, berada di luar kota, atau adanya kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan dan harus dibuktikan dengan surat,” ujarnya.
Pada agenda mediasi pertama, Denada diketahui tidak hadir secara langsung. Jika pada mediasi kedua ini kembali tidak hadir dan belum tercapai kesepakatan, maka proses mediasi berpotensi dinyatakan gagal. Meski demikian, perkara masih akan memasuki agenda mediasi lanjutan sebelum akhirnya berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, kehadiran Denada pada tahapan ini dinilai penting oleh pihak penggugat.
“Harapan kami selaku kuasa hukum penggugat, berharap Denada hadir agar ada kejelasan,” tandas Firdaus.
Di sisi lain, pihak Denada menyampaikan sikap yang relatif tenang menanggapi gugatan tersebut. Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, sebelumnya menyatakan kliennya tidak mempermasalahkan proses hukum yang berjalan.
“Respon Denada intinya santai, tidak apa-apa,” kata Iqbal, Sabtu (10/01/2026).
Iqbal juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempelajari isi gugatan yang diajukan. Menurutnya, pada proses mediasi sebelumnya, ia hadir mewakili Denada dan baru menerima salinan materi gugatan saat itu.
“Kemarin saya hadir di proses mediasi mewakili Ibu Denada dan saya meminta materi surat gugatan saat mediasi, baru dikasih,” terangnya.
Dengan masih berjalannya proses mediasi, publik kini menanti apakah kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai atau justru melanjutkan sengketa ini ke tahap persidangan yang lebih substansial. []
Diyan Febriana Citra.

