KARIMUN — Upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional kembali ditegaskan melalui penyitaan 1.000 ton beras ilegal di wilayah Kepulauan Riau. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman turun langsung ke Gudang Kantor Bea Cukai Wilayah Kepri di Tanjung Balai Karimun, Senin (19/01/2026), untuk memastikan penanganan kasus tersebut berjalan tegas dan transparan.
Beras yang diamankan diduga masuk melalui skema Free Trade Zone (FTZ). Hingga kini, aparat masih mendalami asal-usul beras tersebut, apakah berasal dari dalam negeri atau merupakan beras impor yang masuk secara ilegal. Meski demikian, Mentan menekankan bahwa praktik penyelundupan pangan dalam bentuk apa pun berpotensi merusak ekosistem pertanian nasional dan merugikan petani.
“Ada beras masuk 1.000 ton totalnya, ditangkap dan kami minta untuk ditindak tegas, pelaku-pelakunya ditindak tegas. Karena kenapa? Ini akan mempengaruhi petani kita, 115 juta petani di Indonesia,” kata Amran di Gudang Kantor Bea Cukai Wilayah Kepri, Senin (19/01/2026).
Menurut Amran, pengamanan ini menjadi penting karena Indonesia telah menyatakan diri dalam kondisi swasembada beras. Stok nasional saat ini dinilai lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Oleh sebab itu, keberadaan beras ilegal justru menimbulkan distorsi harga dan berpotensi menekan pendapatan petani.
Mentan bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan bangsa. Ia menilai praktik penyelundupan pangan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak semangat kemandirian nasional yang tengah dibangun pemerintah.
“Jangan mengganggu swasembada kita. Ini penjahat bangsa menurut saya. Masak melakukan hal seperti ini, kita sudah surplus, kita banyak stok, kita banyak, ada 3 juta (ton) lebih, tetapi memasukkan hanya 1.000 ton, 200 ton, ini tidak benar,” tegas Amran.
Ia juga mempertanyakan rencana distribusi beras ilegal tersebut yang disebut-sebut akan dikirim ke Palembang. Amran menilai hal itu tidak masuk akal mengingat Sumatera Selatan dikenal sebagai salah satu lumbung padi nasional dengan produksi beras mencapai sekitar 3,5 juta ton per tahun.
Kondisi tersebut, menurut Amran, memperkuat dugaan bahwa penyelundupan ini bukan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, melainkan murni bermotif keuntungan segelintir pihak. Ia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merugikan jutaan petani.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Inilah yang selalu dimaksudkan oleh penjahat bangsa. Bayangkan hanya 2-3 orang yang mengkhianati petani kita 115 juta. Di mana keadilan? Ini di mana rasa kebersamaannya, rasa persatuannya? Di mana? Nah ini harus ditindak tegas, diusut sampai ke akar-akarnya,” ujar Amran.
Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah juga berkomitmen memperketat pengawasan jalur distribusi pangan, khususnya di wilayah perbatasan dan kawasan perdagangan bebas yang rawan disalahgunakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan swasembada pangan membutuhkan pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas. Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang mengancam ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani. []
Diyan Febriana Citra.

