Kasus Pornografi, Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim Resmi Ditahan

Kasus Pornografi, Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim Resmi Ditahan

Bagikan:

MALANG – Kasus hukum yang menjerat mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota secara resmi melakukan penahanan terhadap Yai Mim pada Senin (19/01/2026) malam, terkait dugaan tindak pidana pornografi yang dilaporkan oleh tetangganya, Nurul Sahara.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan penahanan tersebut. Menurut dia, proses hukum terhadap Yai Mim telah memenuhi unsur formil dan materiil untuk dilakukan penahanan.

“Betul, Yai Mim resmi kami tahan malam ini, sekarang berada di rutan Polresta Malang Kota atas kasus pornografi,” kata Lukman, Senin (19/01/2026) malam.

Kasus yang kini berujung penahanan itu berawal dari konflik personal di lingkungan tempat tinggal mereka di Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Perselisihan awal dipicu oleh persoalan lahan parkir usaha rental mobil milik Nurul Sahara yang dinilai Yai Mim menggunakan badan jalan umum dan menghambat akses keluar-masuk rumahnya. Ketegangan antara kedua tetangga ini berlangsung cukup lama dan berulang kali terjadi adu argumen.

Situasi memanas ketika Nurul Sahara mengunggah rekaman pertengkaran tersebut ke akun TikTok miliknya, @sahara_vibesssss. Video berdurasi hampir dua menit itu memperlihatkan cekcok terbuka yang bahkan diwarnai aksi berguling-guling di depan rumah Yai Mim. Unggahan tersebut kemudian viral dan memantik reaksi luas dari masyarakat. Belakangan, Yai Mim mengakui bahwa adegan tersebut merupakan “drama” yang sengaja dilakukan untuk memancing respons tetangganya.

Viralnya video tersebut berdampak langsung pada status Yai Mim sebagai dosen. Pihak UIN Malang bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Tidak hanya soal pertengkaran, Yai Mim juga dimintai keterangan terkait beredarnya video pribadi yang menampilkan hubungan intim dirinya dengan sang istri, Rosyida. Proses tersebut berujung pada pemberhentian Yai Mim sebagai dosen UIN Malang pada pertengahan September 2025.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan melalui mediasi di tingkat kelurahan. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena Yai Mim disebut tidak pernah hadir. Konflik pun berkembang menjadi saling lapor, termasuk laporan pencemaran nama baik, penistaan agama, hingga dugaan persekusi yang dilayangkan Yai Mim terhadap sedikitnya 15 warga perumahan.

Di sisi lain, Nurul Sahara melaporkan balik Yai Mim pada 23 Oktober 2025 atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Ia mengaku mengalami pelecehan verbal secara berulang yang berdampak pada kondisi psikologisnya. Selain itu, Sahara menyebut menerima kiriman video asusila yang menampilkan hubungan seksual Yai Mim dengan istrinya. Video serupa juga diklaim dikirimkan kepada beberapa tetangga lainnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Polresta Malang Kota memeriksa sedikitnya 10 saksi, terdiri atas tujuh saksi dari lingkungan sekitar serta tiga saksi ahli, yakni ahli pidana, ahli ITE, dan psikiater. Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 13 November 2025 dan dilanjutkan dengan gelar perkara pada 6 Januari 2026 yang menetapkan Yai Mim sebagai tersangka.

Pada pemeriksaan awal sebagai tersangka, Yai Mim sempat tidak hadir dengan alasan kesehatan. Pemanggilan kedua dilakukan pada Senin (19/01/2026), di mana Yai Mim hadir didampingi istri dan kuasa hukumnya. Pada hari yang sama, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap Yai Mim di Rutan Polresta Malang Kota. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus