INDRAMAYU — Proses hukum terhadap Alvian Maulana Sinaga (23), mantan anggota kepolisian yang didakwa membunuh dan membakar pacarnya, Putri Apriyani (24), memasuki babak krusial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (20/01/2026), jaksa penuntut umum (JPU) secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Permintaan tersebut disampaikan setelah jaksa menilai keberatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru menunjukkan ketidakpahaman penasihat hukum terhadap ketentuan hukum acara pidana. Dalam persidangan, JPU bahkan mengawali tanggapannya dengan menyampaikan keprihatinan atas substansi eksepsi yang dinilai keliru secara yuridis.
“Sebelum kami menanggapi dan menyampaikan pendapat tentang apa yang menjadi keberatan dari penasehat hukum terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan, eksepsi seharusnya berfokus pada aspek formil surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Namun, menurut penilaian JPU, penasihat hukum terdakwa justru mencampuradukkan substansi yang tidak relevan dengan mekanisme keberatan awal.
“Sehingga kami dari JPU masih perlu memberikan penjelasan kembali pada penasehat hukum,” ujarnya.
Dalam nota keberatannya, penasihat hukum Alvian mengajukan tiga poin utama. Pertama, menilai surat dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Kedua, mempersoalkan identitas pekerjaan terdakwa yang masih dicantumkan sebagai anggota Polri meskipun telah diberhentikan. Ketiga, mempermasalahkan tidak adanya cap atau stempel basah kejaksaan dalam surat dakwaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menegaskan bahwa dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum. Ia menyebut uraian dakwaan memuat secara rinci waktu, tempat, serta kronologi perbuatan pidana yang didakwakan kepada Alvian.
Terkait status pekerjaan terdakwa, Eko menjelaskan pencantuman sebagai anggota Polri bukanlah kekeliruan administratif. Menurutnya, identitas tersebut merujuk pada data resmi yang tercantum dalam KTP serta status terdakwa pada saat tindak pidana terjadi.
“Pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), identitas di KTP terdakwa masih tercantum sebagai anggota Polri. Selain itu, saat kejadian pembunuhan, yang bersangkutan juga masih berstatus sebagai anggota Polri aktif,” ujar Eko.
Adapun keberatan mengenai ketiadaan stempel basah, Eko menegaskan hal itu tidak diatur dalam KUHAP. Ia menekankan bahwa Pasal 143 ayat (2) KUHAP hanya mensyaratkan unsur formil dan materil tertentu, tanpa mewajibkan adanya cap resmi kejaksaan.
“Yang diatur dalam KUHAP adalah identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, uraian perbuatan secara cermat, jelas, dan lengkap, serta tanggal dan tanda tangan jaksa penuntut umum. Tidak ada ketentuan mengenai stempel basah,” katanya.
Berdasarkan argumentasi tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi agar proses persidangan dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Setelah mendengarkan tanggapan jaksa, Ketua Majelis Hakim Ria Agustin memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan putusan sela pada 27 Januari 2026.
“Sidang kita tunda ke hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, sidang ditutup,” tutup Ketua Majelis Hakim Ria Agustin. []
Diyan Febriana Citra.

