MAKASSAR – Proses identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang dilakukan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sulawesi Selatan kembali membuahkan hasil. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan forensik yang ketat dan terukur, satu dari korban yang dievakuasi berhasil diidentifikasi secara resmi. Korban diketahui merupakan seorang pramugari bernama Florencia Lolita Wibisono.
Identifikasi tersebut diumumkan oleh Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sulsel Kombes Pol Muhamad Haris dalam konferensi pers yang digelar di Makassar, Rabu (21/01/2026). Ia menjelaskan bahwa kesesuaian data antara pemeriksaan post mortem dan ante mortem menjadi dasar kuat penetapan identitas korban.
“Jenazah dengan nomor post mortem 62B.01 cocok dengan ante mortem nomor AM004, teridentifikasi sebagai Florencia Lolita Wibisono, jenis kelamin perempuan, umur 33 tahun,” ujar Muhamad Haris.
Keberhasilan identifikasi ini merupakan hasil kerja kolaboratif lintas instansi yang terlibat di Posko DVI Biddokkes Polda Sulsel. Tim yang bekerja meliputi DVI Pusdokes Polri, Tim Identifikasi Polda Sulsel, Tim Pusident Polri, serta Departemen Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas). Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan setelah satu kantong jenazah diterima di posko pada Selasa (20/01/2026) malam.
Dalam penjelasannya, Haris menyebutkan bahwa proses identifikasi dilakukan dengan mengacu pada berbagai parameter ilmiah yang saling melengkapi.
“Alamat (korban) Apartemen Walk Tower A Unit 216 Bulo Gadung, Jakarta Timur. (Identifikasi) melalui sidik jari, data gigi, properti dan ciri medis,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pusident Bareskrim Polri Brigjen Pol Mashudi menambahkan bahwa kondisi jenazah korban masih memungkinkan dilakukan identifikasi sidik jari secara optimal. Menurut dia, metode tersebut menjadi salah satu kunci utama dalam memastikan identitas korban secara cepat dan akurat.
“Sehingga, kami sudah langsung mengambil sidik jarinya, kemudian dengan peralatan kami miliki bisa langsung membaca identitas yang bersangkutan,” tuturnya.
Meski demikian, Mashudi menegaskan bahwa pembuktian tetap dilakukan secara komprehensif untuk menjamin validitas hasil identifikasi. Langkah tersebut dilakukan dengan mencocokkan data sidik jari post mortem dengan data pembanding yang tersedia.
“Contohnya, kita mengambil sidik jari pada post mortem, kemudian kita melakukan pembandingan secara manual dengan data pembanding. Maka, kami bisa meyakini secara keilmuan bahwa bersangkutan adalah Florencia Lolita Wibisono,” ucapnya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro turut menegaskan bahwa hasil identifikasi Tim DVI telah memenuhi standar ilmiah internasional. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan tersebut dinilai sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun keilmuan.
“Seperti tadi disampaikan Kabiddokes dan Kapusident bahwa hasil pemeriksaan tidak terbantahkan, data identitas identik dengan korban,” kata Djuhandhani.
Terkait proses selanjutnya, Djuhandhani menyampaikan bahwa penyerahan jenazah kepada pihak keluarga akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Basarnas sebagai leading sector dalam penanganan kecelakaan pesawat tersebut.
Sebelumnya, Posko DVI Biddokkes Polda Sulsel yang berlokasi di area Rumah Sakit Bhayangkara telah menerima dua jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Jenazah pertama yang tiba pada Selasa malam telah berhasil diidentifikasi sebagai korban perempuan. Sementara itu, satu jenazah lainnya yang tiba pada Rabu pagi dengan jenis kelamin laki-laki masih dalam proses identifikasi lanjutan oleh tim DVI. []
Diyan Febriana Citra.

