Proyek RS Bekokong Diduga Dikorupsi, Kerugian Negara Capai Rp4,1 Miliar

Proyek RS Bekokong Diduga Dikorupsi, Kerugian Negara Capai Rp4,1 Miliar

Bagikan:

BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, tahap I Tahun Anggaran 2024. Dugaan penyimpangan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Kamis (22/01/2026). Kegiatan itu dipimpin Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Mulihadi M.

AKBP Kadek Adi Budi menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai terlapor dalam perkara tersebut. Keduanya masing-masing berinisial RS, seorang laki-laki, dan S, seorang perempuan. “Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai terlapor, masing-masing berinisial RS dan S, yang diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari penandatanganan kontrak jasa konsultan perencanaan teknis pada 22 Juni 2023. Kontrak tersebut ditandatangani oleh RS selaku Pengguna Anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dengan PT VTS sebagai konsultan perencana. “Kasus ini bermula dari penandatanganan kontrak jasa konsultan perencanaan teknis antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dengan pihak konsultan,” kata Kadek.

Dari hasil perencanaan tersebut, konsultan menyerahkan dokumen Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai total sekitar Rp145,41 miliar. Nilai tersebut mencakup pembangunan bangunan utama rumah sakit senilai kurang lebih Rp105,6 miliar.

Namun, pada Tahun Anggaran 2024, Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat hanya mengalokasikan anggaran pembangunan sebesar sekitar Rp48,01 miliar. Meski terdapat perbedaan yang signifikan antara nilai perencanaan teknis dan pagu anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK) disebut tidak melakukan kajian ulang perencanaan secara formal. “Penyesuaian perencanaan tidak dilakukan melalui mekanisme kajian ulang, melainkan hanya diminta secara lisan kepada konsultan,” jelasnya.

Selanjutnya, proses tender dilakukan melalui sistem pengadaan secara elektronik. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak.

“Dalam proses pengadaan, penyidik menemukan adanya indikasi kesepakatan pemberian fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak yang diduga digunakan untuk pengurusan dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ungkap AKBP Kadek Adi Budi.

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penyidik juga menemukan sejumlah penyimpangan. Pekerjaan di lapangan tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa sebagaimana tercantum dalam kontrak. “Pekerjaan konstruksi tidak sepenuhnya dikerjakan oleh pihak penyedia jasa, melainkan oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual dengan pemerintah daerah,” katanya.

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan adanya deviasi pekerjaan, baik dari sisi gambar kerja, spesifikasi teknis, maupun Bill of Quantity (BoQ). Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, serta metode dan tahapan pekerjaan yang tidak mengikuti ketentuan kontrak.

Polda Kaltim juga menemukan bahwa progres pekerjaan fisik tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah dicairkan. “Nilai pembayaran yang telah dicairkan tidak sebanding dengan progres pekerjaan fisik di lapangan,” tegasnya.

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.168.554.186,72 atau sekitar Rp4,1 miliar. “Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,1 miliar,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, para terlapor disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3.

“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pihak lain,” pungkas AKBP Kadek Adi Budi. []

Penulis: Swandy Syahputra | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah