BANDUNG — Peristiwa tanah longsor yang menimpa Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Sabtu (24/01/2026), menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan kawasan penyangga pegunungan. Bencana yang terjadi di lereng Gunung Burangrang itu tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan desakan kuat agar penyebab kejadian diusut secara terbuka dan menyeluruh.
Berdasarkan data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jawa Barat hingga Minggu (25/01/2026), tercatat 10 orang meninggal dunia akibat longsor tersebut. Sementara itu, 82 warga lainnya masih dinyatakan hilang dan terus dicari oleh tim gabungan. Proses pencarian dan evakuasi melibatkan berbagai unsur, mulai dari Basarnas, TNI, Polri, relawan, hingga masyarakat setempat, dengan tantangan utama berupa kondisi medan yang labil dan berisiko longsor susulan.
Di tengah upaya tanggap darurat tersebut, Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rajiv, menilai tragedi ini harus dijadikan titik balik dalam penataan lingkungan hidup di wilayah rawan bencana. Menurutnya, penanganan kemanusiaan harus berjalan beriringan dengan langkah serius untuk mengungkap akar persoalan yang memicu bencana.
“Saya menyampaikan duka cita mendalam bagi para korban. Namun, di luar penanganan darurat, harus ada keberanian untuk mengusut apakah longsor ini dipicu oleh kerusakan lingkungan atau alih fungsi lahan di kawasan rawan. Semua harus dibuka secara transparan kepada publik,” ujar Rajiv dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/01/2026).
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, Rajiv menegaskan bahwa faktor cuaca ekstrem tidak dapat terus-menerus dijadikan alasan tunggal atas bencana alam. Ia menyoroti pentingnya pengawasan tata ruang yang konsisten, terutama di kawasan lereng yang memiliki fungsi ekologis vital sebagai daerah resapan air dan penyangga kehidupan.
Rajiv menilai, aktivitas manusia yang tidak terkendali, seperti pembukaan lahan secara masif dan persoalan perizinan, berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan. Kondisi tersebut, menurutnya, menciptakan kerentanan struktural yang sewaktu-waktu dapat berujung pada bencana.
“Jika kawasan lindung terus dikonversi tanpa kendali, longsor hanyalah tinggal menunggu waktu. Ini bukan sekadar musibah alam, melainkan peringatan keras mengenai carut-marut tata kelola lingkungan,” tegas Anggota Komisi IV DPR RI tersebut.
Dalam konteks pencegahan jangka panjang, Rajiv yang juga tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan DPR RI menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi seluruh perizinan di wilayah rawan bencana.
“Kami di Panja akan mendalami apakah ada penyalahgunaan izin alih fungsi lahan. Penanganan bencana tidak boleh berhenti pada penyaluran bantuan kemanusiaan, tetapi harus menyentuh akar persoalan, yakni penegakan hukum dan perlindungan kawasan hulu,” lanjutnya.
Di sisi lain, Rajiv memastikan bantuan kemanusiaan telah disalurkan kepada warga terdampak yang kini mengungsi. Ia juga mendorong pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, agar bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan investigasi yang akuntabel dan berbasis data ilmiah.
Ke depan, penyelesaian konflik agraria, pengetatan pengawasan wilayah resapan air, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang diharapkan menjadi agenda prioritas. Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko bencana serupa dan menjamin keselamatan masyarakat yang bermukim di kawasan penyangga pegunungan. []
Diyan Febriana Citra.

