MADIUN – Aktivitas di kawasan Jalan S Parman, Kota Madiun, mendadak menjadi perhatian publik setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah ruko milik Pemerintah Kota Madiun. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan fee proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Penggeledahan dilakukan pada Senin (26/01/2026) di sebuah ruko bernomor 10 yang dicat kuning, terletak di Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo. Ruko tersebut diketahui merupakan aset milik Pemkot Madiun yang pengelolaannya melibatkan pihak swasta. Sejak siang hingga menjelang malam, lokasi tersebut tampak dijaga ketat aparat keamanan.
Proses penggeledahan berlangsung cukup lama, yakni sekitar enam jam. Sejumlah penyidik KPK terlihat keluar masuk ruko untuk mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Untuk mendukung kegiatan tersebut, KPK menurunkan belasan personel yang tiba di lokasi menggunakan empat unit kendaraan Toyota Innova berwarna hitam.
Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa keluar dua koper besar yang diduga berisi barang bukti penting. Koper-koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan dan dibawa meninggalkan lokasi dengan pengawalan aparat kepolisian sekitar pukul 19.00 WIB.
Penggeledahan di ruko tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi fee proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kasus ini telah menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta seorang kontraktor bernama Rachim Ruhdiyanto.
Berdasarkan informasi yang berkembang, ruko milik Pemkot Madiun tersebut diduga memiliki peran strategis dalam praktik permintaan fee terkait penerbitan perizinan. Dugaan permintaan fee tersebut disebut menyasar sejumlah pelaku usaha, mulai dari sektor perhotelan, minimarket, hingga jaringan waralaba yang beroperasi di wilayah Kota Madiun.
Penggeledahan ruko ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan hukum yang dilakukan KPK sejak Rabu (21/01/2026). Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi bersama dua pihak lainnya. Pasca-OTT, penyidik langsung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk memperkuat alat bukti.
Lokasi yang telah digeledah meliputi rumah pribadi Maidi, rumah Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, rumah Rachim Ruhdiyanto, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta ruko milik Pemkot Madiun yang dikelola pihak swasta.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting dan barang yang memiliki nilai ekonomi.
“Barang bukti yang disita dari sejumlah lokasi saat ini telah dibawa ke Jakarta untuk kepentingan pengembangan perkara,” ujarnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan secara rinci isi dua koper besar yang diamankan dari ruko milik Pemkot Madiun tersebut. Publik kini menanti perkembangan lanjutan penyidikan yang diyakini akan membuka lebih terang dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

