SAMARINDA — Proses hukum kasus pembunuhan berencana yang terjadi di depan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Samarinda Ulu memasuki babak penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap seluruh terdakwa. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (28/01/2026) tersebut menegaskan posisi jaksa yang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Pembacaan tuntutan dilakukan di ruang sidang Letjen TNI Ali Said SH dan dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Prasetyo. Persidangan dimulai sekitar pukul 18.50 Wita dan berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam. Sejak awal, aparat keamanan dari unsur TNI dan Polri disiagakan untuk menjaga ketertiban jalannya persidangan, mengingat perkara ini mendapat perhatian besar dari publik dan keluarga korban.
Selama persidangan berlangsung, situasi di dalam ruang sidang terpantau kondusif. Seluruh terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Sebanyak 10 terdakwa mengikuti proses persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Dalam tuntutannya, JPU Adib Fachri Dilli menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Pasal tersebut mengatur secara khusus mengenai tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat.
Jaksa menuntut pidana penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Julfian alias Ijul yang dinilai berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Dedy Indrajid Putra. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada Rohim alias Kohim yang disebut sebagai aktor intelektual atau pihak yang merencanakan terjadinya pembunuhan tersebut.
Saat tuntutan terhadap Julfian dibacakan, suasana di luar ruang sidang sempat memanas. Sejumlah anggota keluarga korban meluapkan emosi dan kekecewaan dengan sorakan keras. Aparat keamanan dengan sigap mengambil langkah persuasif untuk menenangkan situasi agar jalannya persidangan tidak terganggu hingga agenda sidang selesai.
Selain dua terdakwa utama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap delapan terdakwa lainnya yang dinilai memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa tersebut. Hukuman yang dituntut bervariasi, mulai dari pidana penjara selama 14 tahun hingga 6 tahun, disesuaikan dengan tingkat keterlibatan dan peran masing-masing terdakwa.
Usai persidangan, pihak JPU memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada awak media. Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (11/02/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.
Di sisi lain, penasihat hukum keluarga korban, Andi Reynaldi Iskandar, menilai tuntutan jaksa belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi sikap JPU yang menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah.
“Kami menghargai tuntutan JPU. Namun menurut kami, itu belum memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Sebab, seberat apa pun hukuman yang dijatuhkan, nyawa korban tetap tidak bisa kembali,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan akhir.
“Harapan kami, hakim melihat perkara ini secara utuh dan tidak mengesampingkan fakta-fakta penting di persidangan,” pungkasnya. []
Diyan Febriana Citra.

