Dirut PT EPP Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sampah Tangsel

Dirut PT EPP Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sampah Tangsel

Bagikan:

SERANG – Kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan kembali menegaskan besarnya persoalan tata kelola layanan publik, khususnya pada sektor lingkungan hidup. Dalam perkara yang menyedot perhatian publik tersebut, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 21,6 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (28/01/2026) petang. Jaksa menyatakan Sukron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Tangerang Selatan Mardian Fajar bersama JPU Kejati Banten Subardi menyebut perbuatan Sukron memenuhi unsur dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menghukum terdakwa Sukron Yuliadi Mufti dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Mardian di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Sukron membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Hukuman ini dinilai sepadan dengan dampak perbuatan terdakwa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu layanan dasar masyarakat.

Tidak berhenti pada pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut Sukron untuk membayar uang pengganti senilai Rp 21,6 miliar. Uang tersebut dinilai sebagai hasil perbuatan korupsi yang merugikan negara.

“Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Mardian.

Dalam pertimbangannya, JPU menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah perbuatan Sukron yang dinilai tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, proyek pengelolaan sampah yang seharusnya berdampak langsung pada kepentingan publik justru disalahgunakan.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat Kota Tangsel,” tambahnya.

Meski demikian, jaksa juga mencatat beberapa hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan terdakwa selama persidangan, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas tuntutan tersebut, Sukron menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan pada sidang pekan depan. Perkara ini tidak berdiri sendiri, karena sebelumnya jaksa juga telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain dari unsur birokrasi yang terlibat dalam kasus serupa.

Kasus korupsi pengelolaan sampah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor pelayanan dasar dan berdampak langsung pada kualitas lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat di Kota Tangerang Selatan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus