TANGERANG — Proses hukum terhadap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tokoh publik Bahar bin Smith memasuki babak baru. Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, secara resmi menaikkan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak laporan polisi diterbitkan pada September 2025. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (01/02/2026).
Awaludin menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pendalaman perkara sejak laporan awal diterima kepolisian.
“Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang cukup sehingga status hukum Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Kepolisian juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun.
Menurut kepolisian, proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengacu sepenuhnya pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aparat memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat, baik korban maupun terlapor, mendapatkan perlakuan hukum yang setara.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan sejumlah pasal pidana, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang,” jelasnya.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang anggota Banser mendatangi lokasi acara dengan tujuan mendengarkan ceramah yang disampaikan Bahar bin Smith. Situasi awal berjalan kondusif, hingga korban mencoba mendekat untuk bersalaman.
Namun, menurut keterangan penyidik, sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut kemudian menghadang korban. Keadaan pun berubah menjadi tegang dan berujung pada tindakan kekerasan.
“Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” kata dia.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian dan menjadi dasar dimulainya proses hukum yang panjang. Sejak laporan dibuat, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara untuk memastikan konstruksi hukum yang tepat.
Dengan ditetapkannya Bahar bin Smith sebagai tersangka, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tahap selanjutnya sesuai prosedur hukum pidana. Pihak Polres Metro Tangerang Kota juga memastikan bahwa pemanggilan terhadap tersangka merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan lanjutan untuk memperjelas peran dan tanggung jawab hukum dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik, namun aparat menegaskan bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa melihat latar belakang maupun status sosial pihak yang terlibat. []
Diyan Febriana Citra.

