Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Proyek KSPN Danau Toba

Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Proyek KSPN Danau Toba

Bagikan:

MEDAN – Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi proyek strategis nasional kembali bergulir di Sumatera Utara. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Edwin Tresnanugraha, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Penahanan ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan kawasan pariwisata prioritas nasional.

Edwin yang diketahui menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaksanaan proyek KSPN Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Sebelum Edwin, penyidik Kejati Sumut juga telah lebih dulu menahan Enda Simakasura Ketaren, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada Selasa 27 Januari 2026. Hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan lebih dari satu aktor dalam struktur pelaksanaan proyek.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa posisi Edwin dalam proyek tersebut berkaitan dengan perannya sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas pada pekerjaan penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba di Kabupaten Samosir.

“Peran dan perbuatan tersangka ET diduga karena tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” ujar Rizaldi.

Dugaan kelalaian pengawasan ini dinilai berdampak langsung pada kualitas pekerjaan proyek dan penggunaan anggaran negara. Proyek KSPN Danau Toba sendiri merupakan bagian dari program strategis pemerintah dalam mengembangkan sektor pariwisata nasional, sehingga setiap penyimpangan dinilai berpotensi merugikan kepentingan publik secara luas, baik dari sisi ekonomi maupun pembangunan daerah.

Atas perbuatannya, Edwin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur standar penegakan hukum. Setelah dinyatakan layak, Edwin kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan berdasarkan perintah Kepala Kejati Sumut, terhitung sejak 2 Februari 2026.

Rizaldi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan belum tertutup. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, baik dari unsur perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

“Jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Terkait kemungkinan keterlibatan kepala daerah atau dinas teknis di daerah, Kejati Sumut menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pekerjaan proyek di lingkungan Kementerian PUPR akan diperiksa secara menyeluruh sesuai prosedur hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek KSPN Danau Toba merupakan simbol pembangunan pariwisata nasional. Dugaan korupsi di dalamnya tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan strategis pemerintah. Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjaga integritas pengelolaan anggaran negara. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus