Kasus Dugaan Penganiayaan, Bahar bin Smith Diperiksa Hari Ini

Kasus Dugaan Penganiayaan, Bahar bin Smith Diperiksa Hari Ini

Bagikan:

BOGOR – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang, memasuki fase baru setelah Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (04/02/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus menandai langkah lanjutan aparat kepolisian dalam mengusut peristiwa yang terjadi pada September 2025 tersebut.

Kesiapan Bahar bin Smith untuk memenuhi panggilan pemeriksaan disampaikan langsung oleh tim kuasa hukumnya. Ichwan Tuankotta, selaku penasihat hukum, menyatakan bahwa kliennya bersedia hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan penyidik.

“Status tersangka Bahar insya Allah kan informasi yang saya dapat kemarin, tanggal 4 Februari, Bahar diundang ya akan diperiksa, Bahar siap akan datang,” kata Ichwan saat ditemui di Polres Bogor, Senin (02/02/2026).

Meski demikian, pihak kuasa hukum masih melakukan koordinasi internal untuk memastikan kehadiran seluruh tim dalam agenda pemeriksaan tersebut.

“Cuma kami masih mengoordinasikan dengan tim kuasa hukum lainnya apakah tanggal 4 itu kami bisa hadir atau nanti kami akan minta penundaan untuk pemeriksaannya,” ungkapnya.

Dalam penanganan perkara ini, tim kuasa hukum mengaku sejak awal mendorong penyelesaian melalui pendekatan non-litigasi. Menurut Ichwan, opsi perdamaian sempat menjadi pertimbangan, terutama karena terdapat penangguhan penahanan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama.

“Ya awalnya kan juga kami menginginkan adanya perdamaian karena ada penangguhan juga bagi tersangka yang lainnya Haji Arif dan kawan-kawan panitia ya pada saat itu kan dilakukan penahanan, kemudian ditangguhkan penahanannya sampai hari ini,” terangnya.

Namun, jalur tersebut tidak terwujud karena proses hukum tetap berlanjut hingga penetapan status tersangka terhadap Bahar bin Smith.

“Kami pikir nanti ada solusi yang terbaik gitu loh, misalnya ada perdamaian ada RJ (restorative justice) tapi ternyata faktanya perkara ini dinaikkan,” tambahnya.

Meski upaya damai tidak tercapai, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya akan tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami ya, karena ini sebagai warga negara Indonesia yang baik, ya kami mengikuti proses hukum tetap berjalan. Kalau upaya perdamaian kan dari pihak sana ya, kami juga sudah komunikasi dengan pihak penyidik ya, untuk bisa menyelesaikan ini dengan jalan baik-baik kan, tapi ternyata kalaupun ini harus dilanjut, ya kami ikut saja prosesnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Banser, yang terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 September 2025. Peristiwa itu terjadi saat Bahar hadir sebagai penceramah dalam sebuah kegiatan keagamaan. Laporan polisi dibuat oleh Fitri Yulita, istri korban, pada 22 September 2025, dan terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Di sisi lain, kuasa hukum Bahar menyampaikan versi berbeda terkait kronologi peristiwa. Ichwan menuding korban sebagai pihak yang melakukan provokasi.

“Saudara Rida selaku korban itu dia masuk dalam grup (WhatsApp) PWILS sehingga absolut dia adalah anggota PWILS yang memang datang ke situ (pengajian) untuk memprovokasi, untuk menolak pengajian Habib Bahar seperti juga pengajian di Pemalang yang Habib Rizieq,” kata Ichwan. Ia juga menyebut adanya surat penolakan terhadap kegiatan pengajian. “Terkait permasalahan Habib Bahar statusnya naik jadi tersangka, kami perlu jelaskan bahwa Habib Bahar dalam hal ini pada tanggal 21 September 2025 itu pihak PWILS menulis surat penolakan pengajian Habib Bahar bin Smith di Cipondoh,” ungkapnya.

Sementara itu, versi berbeda disampaikan oleh Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang, Midyani. Ia menegaskan bahwa kehadiran Rida murni untuk mengikuti kegiatan Maulid.

“Dari awal sampai akhir, Rida dengarin ceramahnya, tidak ada istilahnya masalah,” ujar Midyani. Ia menjelaskan bahwa insiden terjadi setelah acara selesai, saat korban hendak bersalaman. “Itu radius dua meter sudah dipiting. Dianggapnya dia mau mukul atau mau nyolok matanya Habib Bahar. Gimana mau nyolok matanya Habib Bahar, wong dua meter saja sudah dipiting, sudah digebukin di situ,” kata Midyani.

Midyani juga membantah tudingan adanya niat provokasi. “Salah besar. Pakai logika sederhana saja, dua meter mau gimana nyelakainnya?” ujarnya. Ia memastikan Rida tidak mengenakan atribut Banser saat menghadiri acara tersebut. “Ya namanya Maulid kan tidak ada aturan khusus harus pakai seragam apa,” imbuhnya.

Kasus ini kini terus bergulir di jalur hukum dengan perbedaan narasi dari masing-masing pihak, sementara kepolisian melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus