TANGERANG – Persoalan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini memasuki ranah hukum. Sejumlah warga resmi menempuh jalur gugatan terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan akibat kondisi pengelolaan sampah yang dinilai tidak tertangani secara serius dan berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Upaya hukum tersebut diwujudkan melalui gugatan perwakilan kelompok atau class action yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (04/02/2026) pukul 10.00 WIB. Gugatan ini menjadi bentuk akumulasi keresahan warga atas persoalan sampah yang selama sebulan terakhir semakin mengkhawatirkan di sejumlah wilayah Tangsel.
Kuasa hukum warga, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa gugatan tersebut secara resmi ditujukan kepada Wali Kota Tangerang Selatan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola kebersihan dan lingkungan hidup di daerah. Ia menyebut, persoalan penumpukan sampah tidak hanya menimbulkan persoalan estetika kota, tetapi juga berdampak serius terhadap kualitas udara, kesehatan warga, serta pencemaran lingkungan.
“Sidang perdana gugatan warga atas sengkarut sampah Tangerang Selatan. Gugatan berbentuk class action (perwakilan) yang kenal awal di USA,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (04/02/2026).
Langkah hukum ini, menurut Boyamin, lahir dari kegelisahan publik yang sudah berada di titik jenuh. Penumpukan sampah di sejumlah titik permukiman, fasilitas umum, dan lingkungan pendidikan dinilai telah melampaui batas kewajaran. Kondisi tersebut memicu bau menyengat, gangguan kesehatan, hingga potensi penyebaran penyakit.
“Gugatan ini adalah bentuk protes warga kepada Wali Kota Tangsel atas sengkarut sampah yang menumpuk, bau dan mencemari udara serta lingkungan pada kurun waktu sebulan terakhir,” katanya.
Gugatan class action ini tidak semata berorientasi pada aspek kompensasi atau ganti rugi material. Fokus utama warga justru terletak pada tuntutan perbaikan sistemik terhadap tata kelola persampahan di Kota Tangerang Selatan. Warga menilai, problem sampah bukan persoalan insidental, melainkan masalah struktural yang membutuhkan pembenahan menyeluruh, mulai dari sistem pengangkutan, pengolahan, hingga manajemen tempat pembuangan akhir.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu menegaskan bahwa gugatan ini merupakan instrumen hukum untuk mendorong perubahan kebijakan dan praktik pengelolaan sampah agar lebih profesional, berkelanjutan, dan berpihak pada kualitas hidup warga.
“Gugatan ini dimaksudkan memaksa Pemkot Tangsel melakukan pembenahan dalam pengelolaan sampah menuju kualitas hidup baik. Ganti rugi tidak menjadi tujuan utama dan bahkan dapat dihapus jika Pemkot Tangsel telah menunjukkan aksi nyata dalam mengelola sampah dengan baik dan benar,” pungkasnya.
Kasus ini sekaligus menandai meningkatnya kesadaran hukum warga dalam menyikapi persoalan lingkungan hidup. Gugatan perwakilan kelompok menjadi simbol bahwa masyarakat tidak lagi sekadar menyampaikan keluhan, tetapi mulai menggunakan mekanisme hukum formal untuk menuntut hak atas lingkungan yang sehat dan layak.
Sidang perdana ini diperkirakan akan menjadi momentum awal bagi pengadilan untuk menilai legal standing para penggugat serta substansi gugatan yang diajukan. Ke depan, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan isu lingkungan perkotaan, khususnya terkait tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah dan pelayanan publik berbasis lingkungan hidup. []
Diyan Febriana Citra.

