Terobos Palang KA, Honda Brio Ringsek di Cilacap

Terobos Palang KA, Honda Brio Ringsek di Cilacap

Bagikan:

PURWOKERTO – Insiden kecelakaan antara sebuah mobil dan kereta api di perlintasan sebidang JPL 04 Kesugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu (04/02/2026) pagi, kembali menyoroti rendahnya disiplin keselamatan pengguna jalan di jalur perlintasan rel. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat pelanggaran aturan lalu lintas oleh pengendara yang tetap melintas saat palang pintu telah tertutup dan kereta api sedang melaju.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.10 WIB, ketika KA 2711 Bungtalun Service, yang merupakan rangkaian kereta angkutan semen, melintas di petak jalan Kesugihan–Karangkandri. Pada saat bersamaan, sebuah mobil nekat menerobos perlintasan, sehingga terjadi kecelakaan yang sempat menghentikan perjalanan kereta api untuk penanganan awal di lokasi kejadian.

Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto M As’ad Habibuddin menjelaskan bahwa seluruh kru kereta api dalam kondisi selamat dan tidak mengalami cedera akibat kejadian tersebut. Dampak insiden lebih kepada gangguan operasional sementara.

“Seluruh kru kereta api dalam kondisi selamat. Akibat kejadian tersebut, KA sempat berhenti selama kurang lebih 10 menit untuk penanganan awal di lokasi,” katanya.

As’ad menekankan bahwa peristiwa ini bukan disebabkan oleh faktor teknis kereta, melainkan kelalaian pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Ia menyayangkan masih adanya pengendara yang mengabaikan rambu peringatan dan palang pintu yang telah terpasang dengan jelas.

Menurut dia, tindakan menerobos palang pintu yang sudah tertutup sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.

Dalam penjelasannya, As’ad juga mengingatkan bahwa aturan hukum telah secara tegas mengatur kewajiban pengguna jalan di perlintasan kereta api. Ia merujuk pada Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain di perlintasan sebidang.

Tak hanya itu, sanksi hukum bagi pelanggar juga telah diatur secara jelas. Ia menyebut Pasal 296 UU LLAJ yang mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

“KAI Daop 5 Purwokerto juga mengingatkan bahwa pengguna jalan tetap wajib berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas, mengingat kereta api memiliki hak utama meskipun suatu perlintasan belum dilengkapi palang pintu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga kepatuhan terhadap aturan tidak dapat ditawar.

“Oleh karena itu, kata dia, KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan disiplin dan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.”

“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya,” katanya.

Dari sisi kondisi pengemudi, KAI Daop 5 Purwokerto menerima informasi bahwa korban hanya mengalami luka ringan. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan kepolisian. Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Cilacap, Inspektur Polisi Satu Adim Haryoko, mengatakan mobil Honda Brio putih bernomor polisi R-1685-LA itu dikemudikan seorang perempuan berinisial M (63), warga Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

“Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, kerugian materi saja, kurang lebih Rp10 juta,” katanya.

Insiden ini menjadi pengingat kuat bahwa pelanggaran kecil di perlintasan kereta api dapat berujung pada risiko besar. Selain membahayakan keselamatan pribadi, tindakan nekat menerobos palang pintu juga berpotensi mengganggu operasional transportasi publik dan membahayakan banyak pihak sekaligus. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus