JAMBI — Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan di Provinsi Jambi memasuki fase krusial setelah aparat kepolisian resmi memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung di Markas Polda Jambi pada Rabu (04/02/2026) dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang merugikan negara hingga Rp 21,8 miliar.
Tidak hanya Varial, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi juga memeriksa dua tersangka baru lainnya, yakni BKR (Bukri) yang saat kejadian menjabat sebagai kepala bidang, serta seorang perantara proyek atau broker berinisial David. Ketiganya menjalani pemeriksaan secara intensif untuk pendalaman peran masing-masing dalam skema dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tahun 2022 tersebut.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Zamri, membenarkan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung terhadap para tersangka.
“Ya, saat ini pemeriksaannya sedang berlangsung,” kata Zamri saat dikonfirmasi, Rabu (04/02/2026).
Meski status tersangka telah disematkan, pihak kepolisian belum memastikan langkah penahanan terhadap ketiganya. Keputusan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan serta arahan pimpinan.
“Masih nunggu hasil pemeriksaan dan petunjuk pimpinan,” sebut Zamri.
Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat kepolisian mengungkap bahwa penetapan Varial sebagai tersangka didukung alat bukti yang kuat, termasuk keterangan ahli dan penelusuran aliran dana. Penyidik menemukan adanya pertemuan langsung antara Varial dan pihak broker untuk membahas pembagian fee proyek pengadaan barang di lingkungan Dinas Pendidikan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menyebut bahwa transaksi keuangan tidak hanya bersifat informal, tetapi juga tercatat melalui jalur perbankan.
“Itu hasil pemeriksaan VA memang sengaja bertemu broker. Ada aliran dana secara langsung maupun melalui rekening. Makanya kita berani menetapkan tiga tersangka tersebut,” jelas pihak Ditreskrimsus.
Kasus ini sendiri bermula dari pengelolaan DAK bidang pendidikan yang bersumber dari APBN 2022 dengan total anggaran mencapai Rp 180 miliar. Dari jumlah tersebut, penyimpangan terbesar ditemukan pada sektor Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan nilai anggaran sekitar Rp 122 miliar. Modus yang digunakan para pelaku meliputi penggelembungan harga (mark up), pengondisian proyek, serta permintaan fee dalam pengadaan alat praktik SMK.
Hasil audit menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 21,8 miliar. Hingga kini, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka lebih dulu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu ZH selaku mantan Kabid SMK sekaligus PPK, WS pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS sebagai broker, dan ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI).
Menariknya, sebelum kasus ini mencuat ke publik, Varial Adhi Putra dan Bukri diketahui telah mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari jabatan struktural pemerintahan. Jabatan terakhir Varial adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, sementara Bukri menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi.
Penyidikan kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum terhadap korupsi sektor pendidikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas sarana belajar siswa justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Aparat kepolisian menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan pemulihan kerugian negara. []
Diyan Febriana Citra.

