BENGKULU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap dua Warga Negara Australia pada Rabu (04/02/2026) dalam rangka pengungkapan dugaan kasus korupsi sektor pertambangan yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun. Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–637/L.7/Fd.2/06/2025.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Daniel, seorang WNA Australia yang menjabat sebagai Direktur PT Danmar, perusahaan konsultan pertambangan yang memberikan jasa konsultasi kepada PT Ratu Samban Mining (RSM). Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami peran Daniel sebagai konsultan pertambangan, termasuk keterlibatannya sejak awal kegiatan pertambangan PT RSM.
Selain itu, penyidik juga menelusuri potensi konflik kepentingan yang melibatkan Ahmad Gufril, Manajer Operasional PT Danmar, yang juga menjabat sebagai Direktur PT RSM dan terlibat dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan pertambangan.
Tidak hanya itu, pemeriksaan juga menyinggung keterkaitan Ni Made, karyawan PT Danmar, yang diketahui sebagai pemegang saham PT RSM. Kejaksaan ingin memastikan alur kepemilikan, pengelolaan, dan pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari kegiatan pertambangan batu bara PT RSM. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu memfokuskan penggalian bukti untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dan besarnya kerugian negara.
Pemeriksaan saksi ini dibenarkan oleh Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabuar, melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum, Denny Agustian.
“Benar ada pemeriksaan kasus dugaan korupsi tambang, pemeriksaan saksi dari WNA Australia,” ujar Denny didampingi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Dwi Pranoto.
Kasus korupsi pertambangan PT RSM sendiri telah menjerat beberapa pihak sebagai tersangka. Kejati Bengkulu telah menetapkan Sonny Adnan, Mantan Direktur PT RSM, dan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu pada 2007, sebagai tersangka. Kedua tersangka kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang sangat besar, serta melibatkan warga asing dan pejabat lokal. Pemeriksaan terhadap WNA Australia ini menunjukkan upaya Kejati Bengkulu untuk menelusuri seluruh aktor yang terlibat dalam jaringan dugaan korupsi, termasuk peran konsultan yang mempengaruhi jalannya proyek pertambangan.
Selain untuk menegakkan hukum, penyidikan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan pertambangan dan konsultan terkait pentingnya transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.

