TAKENGON — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Takengon terhadap empat pemuda kasus penganiayaan anak menarik perhatian publik karena mengadopsi perspektif humanis dari KUHP baru. Rabu (04/02/2026), hakim menjatuhkan hukuman kerja sosial selama tiga bulan bagi Sandika Mahbengi, Mukhlis Apandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat. Meski demikian, vonis tersebut belum bersifat final atau inkrah, karena baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.
Juru Bicara PN Takengon, Mula Warman Harahap, menjelaskan bahwa kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
“Kalau nanti kemudian ada yang banding, maka kita menunggu putusan Pengadilan Tinggi. Tapi kalau misalnya selama tujuh hari tidak ada yang banding, baik Penuntut Umum ataupun para terdakwa, itu berarti sudah final,” tuturnya saat ditemui di kantor PN Takengon.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian mesin penggiling gelondong kopi pada 16 Agustus 2025 oleh F, seorang anak berusia 16 tahun. Tindak penganiayaan kemudian dilakukan empat pemuda tersebut terhadap F. Ironisnya, F sendiri telah dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 4 bulan penjara oleh PN Takengon.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Takengon menuntut keempat pemuda dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hakim memutuskan sebaliknya, menggunakan pidana kerja sosial, melalui mekanisme konversi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana yang merujuk pada KUHP baru.
“Mengapa majelis hakim memakai hukuman kerja sosial, karena diakomodir dengan KUHP yang baru,” jelas Mula Warman. Dalam pertimbangan, hakim menekankan aspek humanis, termasuk latar belakang terdakwa, kondisi ekonomi, dan status mereka yang masih mahasiswa. Putusan ini menjadi contoh penerapan KUHP baru yang lebih fleksibel, karena memperhatikan kondisi sosial dan personal terdakwa, tidak sekadar menilai dari perbuatan semata.
Sementara itu, korban F saat ini menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh. Kejadian ini menyoroti dilema hukum antara perlindungan anak dan pertanggungjawaban pelaku penganiayaan, di tengah upaya aparat menyeimbangkan prinsip keadilan dengan kondisi nyata di lapangan.
Mula Warman menekankan bahwa vonis ini menunjukkan dinamika hukum pasca-adopsi KUHP baru, di mana hakim memiliki keleluasaan lebih besar untuk menilai faktor-faktor personal terdakwa.
“Faktor humanis menjadi salah satu pertimbangan utama,” katanya.
Kasus ini juga mengingatkan publik akan peran sistem peradilan dalam menyeimbangkan hukuman dan rehabilitasi. Bagi terdakwa, hukuman kerja sosial diharapkan menjadi sarana pembinaan dan introspeksi. Sedangkan bagi korban, keputusan ini tetap menegaskan bahwa pelanggaran hukum tetap mendapat respons dari aparat penegak hukum. []
Diyan Febriana Citra.

