SIDOARJO – Keamanan penerbangan kembali menjadi sorotan setelah terungkap kasus pencurian di dalam kabin pesawat Citilink rute Jakarta–Surabaya. Dua warga negara China berinisial WM dan LJ diamankan aparat setelah diduga melakukan pencurian uang milik seorang penumpang warga negara Malaysia. Aksi tersebut terjadi saat pesawat masih dalam perjalanan udara dan memanfaatkan situasi ketika korban meninggalkan kursinya.
Peristiwa itu terjadi dalam penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)–Surabaya (SUB) pada Kamis (22/01/2026). Berdasarkan keterangan resmi, pelaku menjalankan aksinya ketika korban pergi ke toilet, sehingga kursi penumpang dalam kondisi kosong tanpa pengawasan langsung.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban kembali ke kursinya dan mendapat informasi dari awak kabin terkait hilangnya tas miliknya.
“Menurut keterangan korban, kejadian berlangsung sekitar pukul 11.15 WIB ketika dirinya meninggalkan kursinya untuk ke toilet. Seorang awak kabin kemudian memperingatkan korban bahwa seseorang yang kemudian diketahui berinisial WM terlihat mengambil tas milik korban yang disimpan di kabin atas,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Rabu (04/02/2026).
Tas tersebut diketahui berisi uang tunai Rp5 juta dan 500 dolar AS. Setelah mendapat informasi dari awak kabin, korban langsung memeriksa area kabin atas. Tas miliknya ditemukan dalam kondisi terbuka dan berada di dekat posisi duduk salah satu pelaku.
“Pemeriksaan bersama awak kabin kemudian dilakukan. Pada saat itulah tersangka secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban,” jelasnya.
Tindakan itu semakin menguatkan dugaan keterlibatan WM dan LJ dalam aksi pencurian tersebut. Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku untuk mencegah situasi semakin memburuk dan memastikan keamanan penumpang lainnya tetap terjaga selama penerbangan berlangsung.
Mengetahui peristiwa tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku. Keduanya diduga bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian tersebut.
“Keduanya telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, kedua pelaku sempat menyangkal tuduhan pencurian dan berdalih bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kesalahan mengambil tas. Namun, hasil pendalaman petugas menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan tersebut.
“Dalam pemeriksaan, WM mengakui telah mengambil uang milik korban, meski sebelumnya mengklaim keliru mengira tas tersebut sebagai miliknya,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai dengan kebijakan selektif keimigrasian, aparat imigrasi memutuskan untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap kedua warga negara asing tersebut. Sanksi yang dikenakan berupa pendeportasian ke negara asal dan penangkalan sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penumpang agar lebih waspada terhadap barang pribadi selama perjalanan udara, terutama saat meninggalkan kursi dalam kondisi kabin ramai. Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau melakukan pelanggaran hukum kepada kantor imigrasi terdekat.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga keamanan dan kenyamanan transportasi udara di Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.

