SURABAYA – Aktivitas operasional di kawasan Kebun Binatang Surabaya (KBS), Jalan Setail No. 1, Kecamatan Wonokromo, mendadak menjadi perhatian publik setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan intensif pada Kamis (05/02/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS).
Penggeledahan berlangsung sejak pagi hari hingga larut malam. Tim penyidik baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 22.00 WIB setelah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Aktivitas aparat penegak hukum yang keluar masuk area kantor administrasi KBS ini menarik perhatian masyarakat sekitar, termasuk pengurus lingkungan RT/RW setempat, karena berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan melibatkan penyegelan sejumlah ruangan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas tidak hanya mengamankan dokumen, tetapi juga menyita barang bukti elektronik serta melakukan pengamanan terhadap ruangan-ruangan strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan. Penggeledahan menyasar berbagai titik penting, mulai dari ruang direksi, ruang pengadaan, hingga ruang arsip dan bagian keuangan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, membenarkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang tengah berjalan. Penyidik, kata dia, berfokus pada pencarian alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara dugaan penyelewengan dana di tubuh PD TSKBS.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti akan diteliti lebih lanjut,” tegas John Franky.
Dalam proses tersebut, tim penyidik menyita sejumlah laptop dan telepon genggam (HP) milik jajaran direksi, serta mengangkut empat kontainer boks berisi dokumen dan laporan keuangan. Selain itu, beberapa ruangan di kantor administrasi KBS disegel guna menjaga keutuhan barang bukti dan mencegah adanya upaya penghilangan dokumen.
Kasus yang diselidiki Kejati Jatim ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam manajemen keuangan internal PD TSKBS. Fokus penyidikan mengarah pada penggunaan dana sejak tahun anggaran 2013 hingga 2024 yang diduga memiliki indikasi kerugian negara. Aparat penegak hukum masih mendalami alur penggunaan anggaran, mekanisme pengelolaan keuangan, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengambilan keputusan.
KBS sendiri dikenal sebagai salah satu ikon wisata dan lembaga konservasi terbesar di Indonesia. Dengan koleksi lebih dari 2.200 ekor satwa dari sekitar 230 spesies, kebun binatang ini memiliki peran strategis dalam bidang edukasi, konservasi, dan pariwisata Kota Surabaya. Dugaan persoalan hukum yang menjerat manajemen keuangan PD TSKBS pun menjadi perhatian publik, mengingat KBS tidak hanya berfungsi sebagai objek wisata, tetapi juga sebagai institusi pelayanan publik.
Kejati Jatim memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan. Pengembangan perkara masih dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.

