Armuji-Musyafak Rouf Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Surabaya

Armuji-Musyafak Rouf Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Surabaya

Bagikan:

SURABAYA – Pemanggilan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Surabaya periode 2009–2014 tidak menghasilkan pemeriksaan substantif yang mendalam. Kehadiran Armuji lebih difokuskan pada administrasi pemeriksaan lama, khususnya pembaruan tanggal dalam dokumen berita acara pemeriksaan (BAP).

Armuji mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan yang dijalaninya berlangsung singkat dan tidak disertai pendalaman materi perkara.

“Nggak ditanya (banyak), cuma merubah tanggal (BAP atau berita acara pemeriksaan) saja,” ucap politikus yang akrab disapa Cak Ji itu setelah keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (05/02/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan Armuji tiba di Gedung Anindita Satreskrim Polrestabes Surabaya sekitar pukul 16.27 WIB. Wakil Wali Kota Surabaya itu tampak santai mengenakan kemeja biru dan berjalan tanpa pengawalan ketat. Sikap tenang juga terlihat saat ia memasuki ruang pemeriksaan. Armuji menegaskan bahwa dirinya tidak merasa tertekan menghadapi proses tersebut.

“Ya biasa saja, cuma pembaharuan tanggal,” ucap Armuji.

Selain Armuji, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya juga memanggil Musyafak Rouf. Keduanya diketahui memiliki latar belakang jabatan yang sama pada periode 2009–2014, yakni sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. Pemanggilan dua tokoh politik ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus yang menyeret nama mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009–2014, Wisnu Wardhana.

Sekitar satu setengah jam kemudian, Armuji dan Musyafak keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.02 WIB. Armuji kembali menegaskan bahwa kehadirannya lebih bersifat administratif dan tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara.

“Masalah WW (Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Periode 2009 – 2014, Wisnu Wardhana) dulu itu. Wes ya (sudah ya), saya itu cuma merubah tanggal,” celetuk orang nomor dua di Kota Pahlawan ini.

Pernyataan senada juga disampaikan Musyafak Rouf. Ia menyebutkan bahwa dirinya tidak mendapatkan pertanyaan mendalam dari penyidik, melainkan hanya diminta membaca ulang dan membubuhkan tanda tangan pada dokumen pemeriksaan lama.

“Ya, kita itu paraf-paraf sesuai dengan keterangan yang lama, disuruh baca lagi BAP-nya, sudah sesuai nggak dengan keterangan yang lama,” ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan, Musyafak menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap dirinya telah selesai.

“Nggak ada. Cukup ya, makasih,” pungkas Musyafak yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2024–2029.

Pemanggilan Armuji dan Musyafak ini memperlihatkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Surabaya masih terus berjalan dengan pendekatan administratif dan penguatan dokumen lama. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan substansi perkara maupun potensi penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa. Aparat penegak hukum masih fokus pada pendalaman berkas dan kelengkapan administrasi sebagai bagian dari proses penyidikan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus