Amuk Massa Subang Tewaskan Terduga Curanmor, 8 Warga Diamankan

Amuk Massa Subang Tewaskan Terduga Curanmor, 8 Warga Diamankan

Bagikan:

SUBANG — Peristiwa main hakim sendiri yang berujung maut terhadap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Insiden yang terjadi pada Jumat (06/02/2026) di lahan kosong kawasan Industri Intijaya itu tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga membuka persoalan besar mengenai rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi tindak kriminal.

Dalam kejadian tersebut, satu orang terduga pelaku curanmor dilaporkan meninggal dunia, sementara satu lainnya berada dalam kondisi kritis. Aksi kekerasan massal itu kini berujung pada proses hukum terhadap warga yang terlibat. Satreskrim Polres Subang bergerak cepat mengusut peristiwa tersebut dan mengamankan sejumlah warga yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun menyampaikan bahwa kurang dari 24 jam setelah kejadian, delapan orang warga berhasil diamankan.

“Sebanyak 8 orang warga yang ikut terlibat menganiaya kedua pelaku curanmor berhasil kita amankan dan saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di gedung Satreskrim Polres Subang,” katanya.

Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing terduga pelaku penganiayaan tanpa perlawanan. Polisi juga mengungkapkan peran masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.

“Adapun 8 orang pelaku aksi main hakim sendiri tersebut masing-masing berperan menendang, memukul dengan tangan kosong dan menggunakan balok kayu serta meremas alat kelamin,” tandasnya.

“Akibat perbuatan mereka, 2 orang pelaku curanmor tersebut mengalami luka parah di sekujur tubuh, bahkan 1 orang pelaku bernama Obi Mahesar (37) tewas, dan 1 pelaku lainnya Diva Septiansyah (28) saat ini kondisinya kritis,” imbuhnya.

Peristiwa ini bermula ketika korban bernama Casdi sedang bekerja menyemprot tanaman padi di area persawahan Blok Sukajaya, Dusun Wanakerta. Sepeda motor Yamaha Vega miliknya diparkir di tepi sawah. Saat itu, dua orang terduga pelaku datang dan berusaha membawa motor tersebut.

“Menyadari motornya mau dicuri, korban berteriak ‘Maling… Maling!’, sehingga menarik perhatian warga sekitar yang langsung berdatangan ke lokasi, hingga membuat kedua pelaku kemudian panik, menjatuhkan sepeda motor korban dan berusaha melarikan diri ke arah jalan desa menggunakan sepeda motor lain yang telah disiapkan,” katanya.

Korban bersama warga kemudian melakukan pengejaran hingga kedua pelaku terjatuh di area tanah kosong kawasan Industri Intijaya, Purwadadi. Di lokasi inilah situasi berubah menjadi aksi kekerasan massal.

“Setelah tertangkap, warga yang emosi langsung melakukan aksi main hakim sendiri terhadap kedua pelaku. Keduanya dipukul menggunakan tangan kosong, serta ditelanjangi di lokasi kejadian. Massa yang semakin banyak kemudian membakar kendaraan yang digunakan oleh pelaku dan sekelompok orang terus melakukan pemukulan,” tuturnya.

Kondisi baru dapat dikendalikan setelah aparat kepolisian tiba di lokasi.

“Setelah warga berhasil diredam, polisi langsung membawa kedua pelaku curanmor yang sudah babak belur tersebut ke RSUD Ciereng Subang. Namun sayang setiba di rumah sakit, salah seorang pelaku Obi Mahesar (37) warga Desa Pasirbungur Purwadadi nyawanya tak tertolong akibat mengalami luka yang cukup parah di sekujur tubuh. Sementara Diva Septiansyah (28) hingga saat ini masih menjalani perawatan medis,” ungkapnya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi di TKP di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban, kerangka motor Honda Beat milik pelaku yang hangus dibakar massa, serta sebuah kunci letter T,” imbuhnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa kemarahan massa terhadap pelaku kejahatan dapat berubah menjadi tindakan kriminal baru yang justru menimbulkan korban jiwa dan persoalan hukum lanjutan. Aparat kepolisian kembali menekankan pentingnya supremasi hukum dalam setiap peristiwa pidana.

“Ingat kita ini negara hukum, masyarakat tidak diperkenankan untuk main hakim sendiri apalagi hingga menyebabkan nyawa melayang,” pungkasnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus