Polda Riau Telusuri Jejak Pemburu Gajah Sumatera di Pelalawan

Polda Riau Telusuri Jejak Pemburu Gajah Sumatera di Pelalawan

Bagikan:

PELALAWAN – Kasus kematian seekor gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali menyoroti ancaman serius terhadap kelestarian satwa dilindungi di kawasan hutan Sumatera. Peristiwa ini tidak hanya menjadi persoalan pidana perburuan liar, tetapi juga mencerminkan masih rapuhnya sistem perlindungan satwa di wilayah yang berbatasan langsung dengan konsesi perusahaan dan kawasan habitat alami gajah.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau kini memfokuskan penyelidikan pada pengumpulan bukti teknis dan informasi lapangan untuk mengungkap pelaku pembunuhan gajah berusia sekitar 40 tahun tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penelusuran rekaman kamera trap (kamera jebakan) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Gajah itu ditemukan mati di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, yang berbatasan langsung dengan wilayah PT ARARA.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa aparat telah berkoordinasi lintas pihak untuk memperkuat proses penyelidikan, termasuk dengan perusahaan pemegang konsesi di sekitar lokasi.

“Saya sudah berkoordinasi dengan PT ARARA untuk sama-sama mencari kamera-kamera trap, sama yang sudah diberikan oleh RAPP,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (09/02/2026).

Kamera trap sendiri merupakan perangkat pemantauan jarak jauh yang menggunakan sensor gerak atau inframerah untuk merekam aktivitas satwa maupun manusia secara otomatis. Dalam konteks kasus ini, rekaman kamera tersebut diharapkan dapat mengungkap pergerakan pelaku sebelum dan sesudah perburuan terjadi.

Irjen Herry tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga pendekatan lapangan. Ia turun langsung ke lokasi kejadian pada Sabtu (07/02/2026) dan memimpin rapat koordinasi bersama Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Direktorat Reskrimum Polda Riau, Polres Pelalawan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), PPNS Kementerian Kehutanan, serta pihak PT ARARA. Dalam forum tersebut, Kapolda memerintahkan jajarannya untuk mengerahkan jaringan informasi lapangan (human intelligence) guna menelusuri jejak pelaku.

Sebagai bagian dari strategi keterlibatan publik, Polda Riau juga membuka posko aduan masyarakat di sekitar wilayah kejadian.

“Dan kesempatan ini kita buka Posko juga di sini, kalau ada informasi masyarakat yang mau melaporkan silakan laporkan ke Kapolres 082175211007,” katanya.

Pendekatan kolaboratif ini menunjukkan bahwa pengungkapan kasus tidak hanya bertumpu pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Kapolda menekankan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap keseimbangan ekosistem.

“Kita sedih, geram, campur marah, masyarakat juga begitu. Ini adalah kejahatan yang luar biasa kepada satwa-satwa yang dilindungi,” tuturnya.

Sebelumnya, Irjen Pol Herry Heryawan juga menyatakan bahwa kematian gajah tersebut diduga kuat merupakan hasil perburuan yang disengaja untuk mengambil gading.

“Yang jelas ini dilakukan dengan sengaja dan dapat diindikasikan kuat bahwa ini sengaja dilakukan untuk mengambil gadingnya,” kata Irjen Pol Herry Heryawan.

Ia menegaskan komitmen penyidikan berbasis metode ilmiah.

“Metode scientific crime investigation ini kita lakukan terus-menerus sebagai acuan kita, yang mana nantinya ini nantinya kita bisa lakukan secara bertahap,” kata Irjen Herry, Sabtu (7/2/2026).

Gajah yang mati tersebut diketahui merupakan gajah liar yang rutin melintasi jalur habitat di kawasan itu. Di wilayah tenggara Tesso Nilo sendiri, terdapat sedikitnya lima kelompok gajah yang masih aktif berkeliaran. Hal ini menunjukkan bahwa kawasan tersebut merupakan koridor penting pergerakan gajah Sumatera, sehingga kasus ini berpotensi mengganggu keseimbangan populasi dan pola migrasi satwa.

Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga alarm serius bagi perlindungan satwa liar. Pembunuhan gajah Sumatera menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi masih menjadi ancaman nyata yang membutuhkan respons terpadu, mulai dari penegakan hukum, pengawasan kawasan, hingga edukasi masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus